Tokoh oposisi Rusia Alexei Navalny terlihat di televisi sedang berada di ruang persidangan di Moskow. (Alexander NEMENOV/AFP)
Tokoh oposisi Rusia Alexei Navalny terlihat di televisi sedang berada di ruang persidangan di Moskow. (Alexander NEMENOV/AFP)

Tokoh Oposisi Rusia Alexei Navalny Divonis 3,5 Tahun Penjara

Willy Haryono • 03 Februari 2021 07:28
Moskow: Sebuah pengadilan di Moskow menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada kritikus Presiden Rusia Vladimir Putin, Alexei Navalny. Navalny divonis atas tuduhan melanggar syarat-syarat seputar vonis yang ditangguhkan terkait kasus penggelapan saat dirinya berada di luar Rusia.
 
Navalny ditahan otoritas Rusia sejak pulang dari Jerman bulan lalu. Ia sempat menjalani perawatan intensif di Jerman usai diserang racun syarat Novichok pada Agustus tahun lalu.
 
Aksi unjuk rasa masif terjadi menjelang dan setelah vonis Navalny dijatuhkan. Video di media sosial memperlihatkan polisi memukuli dan menangkap mereka yang berdemo mendukung Navalny.

Baca:  Polisi Tangkap Ratusan Orang dalam Bentrokan Pendukung Navalny
 
Demonstrasi mendukung Navalny melibatkan ribuan orang di sejumlah kota di Rusia.
 
Mengenai kasus penggelapan, Navalny sudah pernah menjalani satu tahun penahanan rumah. Oleh karenanya, total masa tahanan vonis terbaru Navalny akan dikurangi 1 tahun.
 
Dikutip dari laman BBC pada Rabu, 3 Februari 2021, Navalny menyambut kabar mengenai vonis dengan senyuman. Di ruang persidangan, ia sempat menyebut Putin sebagai seorang "pemberi racun," menyalahkan sang presiden atas serangan Novichok tahun lalu.
 
Para pendukung Navalny menyerukan warga Rusia untuk menggelar unjuk rasa menentang vonis tersebut. Ratusan orang sudah berkumpul di Moskow dan St Petersburg meski polisi sudah bersiaga dalam jumlah besar.
 
Menurut keterangan beberapa badan pengawas, lebih dari 850 orang telah ditahan terkait aksi protes mendukung Navalny.
 
Tim pengacara Navalny mengatakan bahwa pihaknya berencana mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan