Warga Palestina berjalan di sekitar kompleks Masjid Al-Aqsa di Kota Tua Yerusalem, 1 Maret 2019 (Foto: AFP/AHMAD GHARABLI)
Warga Palestina berjalan di sekitar kompleks Masjid Al-Aqsa di Kota Tua Yerusalem, 1 Maret 2019 (Foto: AFP/AHMAD GHARABLI)

Israel Perpanjang Larangan Masuk Kompleks Masjid Al-Aqsa

Arpan Rahman • 04 Maret 2019 14:04
Yerusalem: Israel memperpanjang larangan memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa bagi sejumlah tokoh Palestina di Kota Tua Yerusalem. Sejumlah analis menilai perpanjangan ini berpotensi meningkatkan ketegangan antar warga Palestina dengan pasukan keamanan Israel.
 
Perpanjangan dilakukan Israel usai Sheikh Abdel-Azeem Salhab, Kepala Dewan Wakaf Islam -- sebuah entitas yang ditunjuk Yordania untuk menjaga kompleks Al-Aqsa -- melanggar larangan memasuki Bab Al-Rahmeh yang telah diberlakukan selama 16 tahun.
 
Februari lalu, Salhab membuka pintu menuju Bab Al-Rahmeh yang merupakan bagian dari kompleks Masjid Al-Aqsa. Ratusan Muslim Palestina pun berdatangan dan menunaikan salat Jumat di sana bersama Salhab.

Salhab dan wakilnya, Sheikh Najeh Bkerat, ditangkap polisi Israel karena melanggar larangan tersebut. Mereka kemudian dilarang memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa selama sepekan.
 
Namun pada Minggu 3 Maret, menurut keterangan juru bicara Dewan Wakaf Islam kepada kantor berita Anadolu Agency, larangan itu diperpanjang menjadi 40 hari bagi Salhab dan empat bulan untuk Bkerat.
 
Otoritas Israel telah menutup Bab Al-Rahmeh pada 2003, dengan mengklaim situs tersebut sering digunakan organisasi terlarang Islamic Movement in Israel Northern Branch untuk kegiatan politik. Dewan Wakaf Islam membantah tuduhan tersebut.
 
Menurut laporan media Wafa, sejak Bab Al-Rahmeh dibuka kembali, sekitar 100 aktivis Palestina dan tokoh keagamaan telah ditahan. Tel Aviv menyebut penahanan tersebut adalah "upaya menghentikan sikap membangkang masyarakat Palestina terhadap perintah Israel."
 
Kementerian Wakaf Yordania mengecam perpanjangan larangan Israel. "Itu merupakan bentuk intimidasi terhadap anggota dewan (Wakaf)," tegasnya, seperti dikutip dari laman Al Jazeera, Senin 4 Maret 2019.
 
Berdasarkan perjanjian status kuo dengan Israel pada 1967, Yordania adalah negara pelindung kompleks Masjid Al-Aqsa via Dewan Wakaf Islam. Perjanjian tersebut melarang non-Muslim untuk beribadah di kompleks Masjid Al-Aqsa.
 
Merespons perpanjangan larangan, Salhab mengatakan kepada situs berita Arab48 bahwa Israel "sepertinya mencoba menyulut perang agama."
 
"Masjid Al-Aqsa adalah properti Muslim, dan tidak ada agama lain yang berhak masuk ke sana. Sepertinya Israel berusaha mengubah status kuo di Masjid Al-Aqsa, dan kami tidak akan membiarkan hal ini terjadi," tegas Salhab.
 
Baca: Israel Tahan Ulama Masjid Al-Aqsa

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan