Brenton Tarrant, pelaku penembakan di Masjid di Christchurch, Selandia Baru. (Foto: AFP).
Brenton Tarrant, pelaku penembakan di Masjid di Christchurch, Selandia Baru. (Foto: AFP).

MUI Minta Selandia Baru Hukum Mati Brenton Tarrant

Lukman Diah Sari • 28 Maret 2019 15:48
Jakarta: Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas kecewa terhadap proses hukum di Selandia Baru pelaku penembakan di dua masjid Kota Christchurch, Brenton Tarrant.  Ia mengkritisi sistem hukum di Selandia Baru yang hanya memberi Tarrant ancaman hukuman seumur hidup. 
 
“Ini jelas tidak adil dan tidak manusiawi," tegasnya dalam diskusi 'Apa dan Bagaimana New Zealand’ di Kantor Cebtre for Dialogue and Coorperation among Civilizations (CDCC), Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2019.
 
Anwar mengaku heran, menghabisi 50 nyawa masih diberikan kesempatan hidup. Padahal hukuman layak untuk kejahatan terorisme, kata dia, adalah eksekusi mati.

Ia khawatir peristiwa serupa akan tumbuh dan berkembang di Selandia Baru. Lantaran, para teroris sadar dan tahu tak bakal dihukum mati. 
 
Baca juga: Pangeran William Akan Kunjungi Keluarga Korban Teror Selandia Baru
 
“Menurut saya ini tidak adil. Saya tidak bisa menerima. Saya harap pemerintah Selandia Baru memberi hukuman mati untuk Brenton Tarrant,” ucapnya.
 
Menanggapi itu, Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia Roy Ferguson menerangkan saat ini pelaku teror sudah berada di sel yang terpisah dengan tahanan lain. Selain itu, pelaku pun berada dalam pengawasan maksimum. 
 
“Kami juga berharap agar dapat hukuman berat. Tapi hukuman apa, saya tidak bisa berspekulasi karena proses pengadilan sedang berlangsung," ungkapnya. 
 
Meski Ferguson mengakui hukuman itu tak layak namun di negaranya memang tidak memberlakukan hukuman mati. Sehingga, harapan agar pelaku teror dihukum mati sangat sulit terealisasi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan