Crane yang jatuh di Arab Saudi pada 2015 lalu (Foto: AFP).
Crane yang jatuh di Arab Saudi pada 2015 lalu (Foto: AFP).

Pengadilan Arab Saudi Perintahkan Persidangan Insiden Crane Roboh

Fajar Nugraha • 03 Mei 2017 19:04
medcom.id, Riyadh: Pengadilan Arab Saudi mengeluarkan perintah persidangan terhadap beberapa pihak yang dianggap lalai dalam insiden jatuhnya crane di Mekkah, pada 2015 lalu.
 
"Mahkamah Agung Arab Saudi memberikan suara lima berbanding dua, terhadap putusan banding dari hakim yang menolak menyebutkan bahwa adanya pelanggaran keamanan dalam kasus ini," laporan Saudi Gazette, seperti dikutip AFP, Rabu 3 Mei 2017.
 
Kejadian itu berlangsung saat ibadah haji berlangsung. Sementara keputusan itu keluar setelah adanya banding dari pihak penuntut umum.
 
"Mereka yang tertuduh termasuk seorang miliuner Arab Saudi, serta seorang warga Pakistan, Filipina, Kanada dan beberapa warga dari wilayah Timur Tengah lainnya," sebut surat kabar itu.
 
Tidak dijelaskan kapan waktu pengadilan akan dimulai kembali. "Tetapi mereka yang didakwa dianggap telah melakukan tindakan lalai yang berujung kepada kematian, merusak fasilitas publik dan mengabaikan panduan keamanan," lanjut surat kabar tersebut.
 
Crane ini digunakan oleh perusahaan konstruksi Grup Bin Ladin. Mereka tengah mengerjakan proyek pelebaran Masjid Nabawi untuk mengakomodir meningkatnya jumlah haji.
 
Pencairan santunan
 
Pencairan dana santunan bagi korban crane ini masih sumir. Terakhir Kementerian Agama menyatakan belum ada bantuan yang diturunkan Pemerintah Arab Saudi kepada korban asal Indonesia. Adapun Kementerian Luar Negeri menyebut hingga saat ini belum ada keputusan dari Arab Saudi.
 
 
"Mereka juga belum putuskan akan bayar melalui KBRI Riyadh atau Kementerian Luar Negeri, atau melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta. Buat kita yang manapun asal segera dibayarkan," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal, saat dikonfirmasi Metrotvnews.com, Jumat 17 Maret 2017.
 
Sementara mengenai data sebagai persyaratan klaim dari keluarga korban sudah dikumpulkan. Iqbal mengaku, pihaknya telah menelusuri asal muasal mereka, baik yang meninggal ataupun cacat fisik. Pemberian santunan berlangsung alot karena ternyata pihak Arab Saudi menunggu data dari negara lain juga.
 
Iqbal menambahkan untuk Indonesia sejak pertengahan tahun lalu semua berkas yang dibutuhkan dari keluarga masing-masing sudah dipenuhi.
 
Sebelumnya, saat kecelakaan terjadi, September 2015, Raja Arab berencana memberi 1 juta riyal atau Rp 3,8 miliar untuk korban crane yang meninggal dan 500 ribu riyal atau Rp1,9 miliar pada korban crane yang menderita cacat fisik.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan