Kementerian Luar Negeri Iran menyatakan serangan gabungan dua negara tersebut melanggar prinsip serta norma hukum internasional, termasuk Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Tindakan teroris oleh AS dan rezim Zionis (Israel), yang melakukan pembunuhan terencana terhadap Pemimpin Tertinggi serta pejabat tinggi lainnya melalui agresi militer terhadap keutuhan wilayah dan kedaulatan nasional negara (Iran), merupakan serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap seluruh prinsip dan norma internasional," tulis pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri Iran, Minggu, 1 Maret 2026.
| Baca juga: Selain Ali Khamenei, Israel Klaim 30 Pejabat Senior Iran Tewas dalam Serangan Udara |
Pemerintah Iran menilai penggunaan kekuatan militer terhadap pimpinan negara berdaulat tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum internasional.
Serangan gabungan AS dan Israel pada Sabtu (28/2) dini hari waktu setempat dilaporkan menyasar sejumlah wilayah strategis di Teheran. Sejumlah rudal disebut menghantam kawasan dekat kediaman Khamenei serta istana kepresidenan.
Media setempat melaporkan Khamenei dan sejumlah pejabat tinggi Iran lainnya meninggal dunia dalam serangan tersebut. Pihak Israel juga mengeklaim selain Khameini, setidaknya 30 pejabat senior Iran juga tewas dalam serangan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News