Ilustrasi Freepik
Ilustrasi Freepik

Apa Itu KITAP yang Wajib Dimiliki WNA? Ketahui Syarat dan Cara Membuatnya

Putri Purnama Sari • 18 Juli 2024 16:54
Jakarta: Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) adalah izin tinggal permanen yang memberikan hak kepada Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal dan menetap di Indonesia. Untuk mendapatkan KITAP, WNA harus memenuhi persyaratan tertentu dan mengikuti prosedur pengajuan yang telah ditetapkan.
 
WNA pemegang KITAP berhak mendapatkan berbagai keuntungan, tetapi juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Adapun, berikut Medcom.id telah merangkum syarat dan cara membuat KITAP dan juga besaran biaya pembuatannya. Simak informasinya berikut ini ya!

 
Baca juga: WNA Masuk Ke Indonesia Wajib Kantongi Visa

Apa itu KITAP?

Kartu Izin Tinggal Tetap atau yang sering disebut KITAP merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia kepada WNA yang ingin tinggal secara permanen di wilayah Indonesia.
 
KITAP memberikan hak kepada pemegangnya untuk tinggal dan menetap di Indonesia selama periode tertentu, kecuali bagi suami/istri dan anak yang lahir dari WNA yang memiliki KITAP, yang masa berlakunya tidak terbatas.

Syarat Membuat KITAP

Untuk mengajukan KITAP, WNA harus memenuhi persyaratan tertentu, antara lain:

  1. Berusia minimal 18 tahun
  2. Memiliki Visa Tinggal Terbatas (VITAS) yang masih berlaku
  3. Telah tinggal di Indonesia secara legal selama minimal 5 tahun
  4. Memiliki pekerjaan atau penghasilan yang cukup untuk menghidupi diri sendiri dan keluarga
  5. Tidak memiliki catatan kriminal
  6. Sehat jasmani dan rohani.

Cara Membuat KITAP

Proses pengajuan KITAP dapat dilakukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Persyaratan dan tata cara pengajuan KITAP dapat berbeda tergantung pada jenis KITAP yang diajukan. 

Proses pengajuan biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen dan beban kerja Kantor Imigrasi.
 

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat SKCK Bagi WNA Terbaru 2024 

Biaya Pembuatan KITAP

Biaya pembuatan KITAP bervariasi tergantung pada jenis KITAP yang diajukan. Untuk KITAP yang diajukan berdasarkan pernikahan dengan warga negara Indonesia, biayanya berkisar antara Rp 3.700.000 hingga Rp 10.200.000. Sementara itu, untuk KITAP yang diajukan berdasarkan alasan lainnya, biayanya dapat lebih tinggi.

Masa Berlaku KITAP

Masa berlaku KITAP umumnya adalah 5 tahun. Namun, ada pengecualian bagi suami/istri dan anak yang lahir dari WNA pemegang KITAP, yang masa berlakunya tidak terbatas. Setelah masa berlaku KITAP berakhir, WNA dapat mengajukan perpanjangan KITAP.

Keuntungan Memegang KITAP

Pemegang KITAP berhak mendapatkan berbagai keuntungan, antara lain:

  1. Bebas visa untuk masuk dan keluar Indonesia
  2. Hak untuk bekerja tanpa memerlukan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
  3. Hak untuk memiliki properti di Indonesia
  4. Hak untuk mendirikan usaha dan berinvestasi di Indonesia
  5. Hak untuk mengikuti pendidikan di Indonesia.

Kewajiban Pemegang KITAP

Pemegang KITAP wajib memenuhi beberapa kewajiban, antara lain:

  1. Melapor setiap perubahan alamat dan nomor telepon
  2. Membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku
  3. Menghormati hukum dan adat istiadat Indonesia
  4. Tidak melakukan kegiatan yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan