Jakarta: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam yang menunjukkan pemohon/warga masyarakat berkelakuan baik dan tidak melanggar hukum.
Tidak hanya bagi Warga Negara Indonesia (WNI), SKCK ini juga dapat diajukan oleh Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.
Selain WNI, WNA juga bisa mengajukan permohonan SKCK. Lalu, apa saja syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat SKCK bagi WNA?
Sebelum itu, perlu diketahui pengurusan SKCK bagi WNA hanya bisa dilakukan di tingkat Polda atau Mabes Polri. Berikut ini syarat pengajuan SKCK bagi WNA seperti dikutip dari https://skck.polri.go.id/.
Persyaratan SKCK WNA di Mabes Polri
Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
Fotokopi KTP dan Surat Nikah.
Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
Fotokopi Paspor.
Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI.
Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Persyaratan SKCK WNA di Polda
Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
Fotokopi KTP dan Surat Nikah.
Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
Fotokopi Paspor.
Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI.
Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Cara mengajukan SKCK bagi WNA
Berikut ini langkah-langkah mengajukan SKCK bagi WNA:
Datang langsung ke Mabes Polri atau Polda.
Mengisi daftar riwayat hidup dari kantor polisi
Mengambil sidik jari dengan petugas
Pembayaran administrasi ke petugas. Biaya pembuatan SKCK bagi WNA sama dengan WNI, sebesar Rp30.000.
Masa berlaku SKCK selama enam bulan sejak diterbitkan. Jika sudah melewati masa berlaku, WNA harus melakukan perpanjangan jika diperlukan.
Jakarta: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh
Polri melalui fungsi Intelkam yang menunjukkan pemohon/warga masyarakat berkelakuan baik dan tidak melanggar hukum.
Tidak hanya bagi Warga Negara Indonesia (WNI),
SKCK ini juga dapat diajukan oleh Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.
Selain WNI, WNA juga bisa mengajukan permohonan SKCK. Lalu, apa saja syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat SKCK bagi WNA?
Sebelum itu, perlu diketahui
pengurusan SKCK bagi WNA hanya bisa dilakukan di tingkat Polda atau Mabes Polri. Berikut ini syarat pengajuan SKCK bagi WNA seperti dikutip dari
https://skck.polri.go.id/.
Persyaratan SKCK WNA di Mabes Polri
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah.
- Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Persyaratan SKCK WNA di Polda
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah.
- Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Cara mengajukan SKCK bagi WNA
Berikut ini langkah-langkah mengajukan SKCK bagi WNA:
- Datang langsung ke Mabes Polri atau Polda.
- Mengisi daftar riwayat hidup dari kantor polisi
- Mengambil sidik jari dengan petugas
- Pembayaran administrasi ke petugas. Biaya pembuatan SKCK bagi WNA sama dengan WNI, sebesar Rp30.000.
Masa berlaku SKCK selama enam bulan sejak diterbitkan. Jika sudah melewati masa berlaku, WNA harus melakukan perpanjangan jika diperlukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)