Ilustrasi Metrotvnews.com
Ilustrasi Metrotvnews.com

Tuntut Buka Blokade Qatar, Pengacara Bahrain Ditangkap

Arpan Rahman • 14 Juni 2017 19:06
medcom.id, Manama: Akibat mengajukan tuntutan hukum terhadap pemerintah mengenai pembatasan yang diberlakukan atas negara tetangga Qatar, seorang pengacara hak asasi manusia terkemuka di Bahrain ditangkap.
 
Issa Faraj Arhama al-Burshaid ditawan setelah menantang sanksi Manama, yang mencakup pemblokiran warga Qatar untuk bermukim di negara tersebut bersamaan dengan hukuman ekonomi lainnya.
 
Dia mengajukan kasus ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha di Manama guna melawan Kabinet, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri.
 
Dia menggambarkan tindakan yang diambil oleh negaranya terhadap Qatar sebagai "sewenang-wenang".
 
"Pembatasan ini telah menghancurkan ikatan keluarga dan melukai semua famili Bahrain," kata Burshaid, seperti dilansir Al Jazeera, Rabu 14 Juni 2017. 
 
"Keputusan untuk memutus hubungan diplomatik melanggar konstitusi dan hukum Bahrain," tegasnya.
 
Tuntut Buka Blokade Qatar, Pengacara Bahrain Ditangkap
 
Pada Kamis pekan lalu, Bahrain menyatakan bahwa suatu kejahatan -- dapat dihukum penjara hingga lima tahun dan denda -- dengan menunjukkan "simpati atau pilih kasih" kepada Qatar. Atau keberatan atas keputusan Bahrain untuk memutuskan hubungan dan memberlakukan pembatasan ekonomi dan perbatasan terhadap tetangganya itu.
 
Uni Emirat Arab melakukan langkah serupa -- dengan hukuman sampai 15 tahun -- yang melarang kritik terhadap pemerintah atau simpati kepada Qatar "apakah melalui sarana media sosial, atau jenis bentuk tertulis, visual atau verbal".
 
Direktur Jenderal Anti-Korupsi dan Keuangan dan Keamanan Internasional Bahrain mengatakan Burshaid ditangkap karena konten yang dimuat di media sosial "merusak ikatan sosial dan persatuan nasional".
 
Kemendagri Bahrain menerbitkan sebuah pernyataan pada 8 Juni yang mengatakan bahwa apapun simpati kepada pemerintah Qatar -- atau keberatan atas tindakan Bahrain yang dipublikasikan di media sosial atau lainnya -- adalah kejahatan yang dapat dihukum.
 
Dirjen tersebut berkata bahwa tindakan hukum yang diperlukan sedang diselesaikan guna membawa kasus Burshaid ke kejaksaan.
 
 
Pengacara Bahrain itu berargumen bahwa sanksi terhadap Qatar melanggar pasal-pasal konstitusi Bahrain, yang secara jelas mengindikasikan bahwa negara tersebut harus menjaga persatuan ekonomi di antara negara-negara anggota Dewan Kerjasama Teluk (GCC).
 
Burshaid juga mencatat bahwa undang-undang dasar Bahrain memaksakan larangan terhadap warga negara Qatar. Katanya, tuduhan Qatar "mendukung terorisme" harus ditangani oleh Dewan Keamanan PBB, bukan hanya oleh beberapa negara.
 
Sementara larangan warga Qatar tinggal di Bahrain menghancurkan keluarga di kedua negara, hal itu juga membuat pembatasan gerakan bebas warga Bahrain, Burshaid mengatakan.
 
Anggota Dewan Kerjasama Teluk Arab Saudi, UEA, dan Bahrain bersama Mesir memutuskan hubungan dengan Qatar pada 5 Juni. Mereka menuduh Qatar memicu kekacauan regional, mendukung "terorisme", dan terlalu dekat dengan Iran, yang semuanya dibantah oleh Doha.
 
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan