Wakil KLHK Alue Dohong saat memaparkan keberhasilan Indonesia di Konferensi Perubahan Iklim ke-25 (COP25) Chile-Madrid. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Wakil KLHK Alue Dohong saat memaparkan keberhasilan Indonesia di Konferensi Perubahan Iklim ke-25 (COP25) Chile-Madrid. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

KLHK: Indonesia Sukses Perjuangkan Kepentingan di COP25

Theofilus Ifan Sucipto • 27 Desember 2019 22:04
Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memaparkan hasil akhir Konferensi Perubahan Iklim ke-25 (COP25) Chile-Madrid. Indonesia dianggap sukses memperjuangkan kepentingan di konferensi tersebut.
 
"Secara umum sebetulnya di COP25 kita ada keberhasilan," kata Wakil KLHK Alue Dohong di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Desember 2019.
 
Alue mengungkapkan sejumlah keberhasilan Indonesia di COP25. Pertama, kata dia, Indonesia sukses memasukkan isu lautan bersama negara lain seperti Fiji dan Chile.

Prestasi lainnya, kata Alue, Indonesia berhasil memasukkan dua orang di Konvensi Rangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim (UNFCCC). Mereka adalah Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK Ratnasari Wargahadibrata dan Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) KLHK Yuli Prasetya Nugroho.
 
"Kemudian kita juga berhasil mendorong isu energi baru dan terbarukan (EBT)," imbuh Alue.
 
Menurutnya pembahasan EBT di ranah global krusial. Sebab, EBT bisa mendukung upaya Indonesia menurunkan emisi sebanyak 29 persen. 
 
Sementara itu, lanjut Alue, hasil COP25 sebenarnya tidak memuaskan seluruh negara. Bahkan, Alue menyebut Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres terang-terangan menyatakan ketidakpuasannya. 
 
Musababnya, salah satu poin pembahasan yaitu Artikel Enam dalam Kesepakatan Paris tak kunjung rampung. Padahal, pembahasan itu diharapkan selesai dalam COP25 setelah mangkrak sejak 2015. 
 
Artikel Enam berisi tiga poin turunan, salah satunya standardisasi kerja sama negara maju dan berkembang soal lingkungan. Tanpa penyelesaian itu, target penerapan Kesepakatan Paris pada 1 Januari 2020 molor.
 
"Harapannya di COP26 di Glasgow, Inggris tahun depan bisa diambil keputusan," tutur Alue.
 
Kendati begitu, Indonesia terus memperjuangkan perbaikan lingkungan. Apalagi, Indonesia sudah memiliki landasan hukum yaitu Undang-Undang Nomor 15 tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim.
 
"Artinya ada kepatuhan hukum legaly bagi kita untuk menurunkan emisi 29 persen," pungkas Alue.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan