"Kami menghargai kebijakan tersebut dan justru yang kami tunggu adalah prosedurnya seperti apa. Apakah seperti yang overstayers kemarin atau bagaimana. Kami belum tahu," kata Wakil Menteri Luar Negeri Abdurrahman Mohammad Fachi di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat 31 Maret 2017.
Pemerintah Arab Saudi secara umum telah menyampaikan soal penerapan amnesti tersebut. Tapi, detail penerapannya belum diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. "Memang dia sudah komunikasikan. Baik ke publik atau ke perwakilan kita. Cuma itu kan perlu detail," ucap dia.
Kemenlu masih menunggu penjelasan detail amnesti tersebut. Sebab, pemerintah tidak memiliki data yang pasti terkait warga negara Indonesia (WNI) ilegal di Arab Saudi.
Baca: Arab Saudi Kembali Berlakukan Amnesti, RI Pantau WNI
Kendati demikian, Kemenlu berterima kasih atas inisiatif Pemerintah Arab Saudi. "Amnesti artinya pengampunan. Jadi orang yang melakukan pelanggaran imigrasi dipersilakan untuk tidak menjalani proses hukum," ujar dia.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dikabarkan akan memberlakukan kembali amnesti. Amnesti diberikan selama 90 hari bagi para pekerja asing yang overstayer dan ilegal.
Amnesti ini masuk ke dalam program Pemerintah Arab Saudi yang bernama Nation Without Violation. Ini inisiatif murni Pemerintah Arab Saudi.
Isu amnesti ini sebenarnya pernah mencuat pada Desember tahun lalu. Namun, ternyata ditunda hingga diberlakukan kembali.
Dilansir dari New Arab, Selasa 28 Maret 2017, surat edaran diplomatik dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi sudah sampai pada perwakilan negara sahabat pada 26 Maret 2017. Termasuk ke KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah.
Pola amnesti ini berbeda dari program pada 2013. Dikatakan Konjen KJRI Jeddah, Muhamad Hery Sarifudin, KJRI mempunyai komitmen sangat tinggi untuk membantu WNI di kawasan yang termasuk dalam kategori dapat memanfaatkan program ini.
"Tentu saja mengenai pelaksanaan rinciannya ya itu kebijakan pemerintah Arab Saudi sendiri. Kami akan membantu WNI yang tidak atau kurang lengkap dokumennya, ya kita akan keluarkan dan tidak dipungut biaya," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id