Ilustrasi penyelidikan kasus kriminal. (Medcom)
Ilustrasi penyelidikan kasus kriminal. (Medcom)

Ada-Ada Saja, ART di Singapura Traktir Makan Majikan dengan Uang Curian

Medcom • 19 Desember 2022 13:27
Singapura: Seorang asisten rumah tangga (ART) di Singapura ketahuan telah mencuri uang majikannya. Ia dengan leluasa menarik banyak uang dengan menggunakan kartu ATM yang dipercayakan kepadanya.
 
Menurut laporan Sin Chew Daily, seorang ART yang tak disebutkan namanya di Singapura kedapatan mencuri kartu ATM milik majikannya yang berusia 74 tahun. Sang majikan, yang juga tak disebutkan namanya, mempekerjakan pelaku untuk membantu mengurus suaminya yang sakit.
 
"Ia dibayar $700 SGD (setara Rp8 juta) sebulan, dan ia tahu bahwa kartu ATM disimpan di dalam brankas," kata majikan, mengutip laporan worldofbuzz.com, belum lama ini.

Korban mengatakan dirinya memang menuliskan nomor pin di kertas agar ART-nya bisa keluar rumah, mengambil sejumlah uang dan membeli berbagai kebutuhan rumah. Korban tak pernah berpikir bahwa ART tersebut kemudian akan mencuri kartu dan menghabiskan uangnya.
 
Pencurian terjadi sejak Maret lalu. Kala itu, pelaku mencuri $500 SGD, tetapi korban tidak menyadarinya. Aksi tak terpuji itu dilakukan berkali-kali, dan saat korban mulai menyadari kartunya hilang, saldo di rekening hanya tersisa $200 SGD.

Menang Lotere

Sang majikan mulai curiga atas kasus ini setelah menyadari bahwa ART di rumah telah membeli banyak pakaian sekaligus. "Suatu hari, ia bahkan mentraktir saya makanan dan ketika saya bertanya tentang hal itu, ia mengaku baru saja menang 4D," katanya, merujuk pada nama lotere di Singapura.
 
Tidak terlalu memikirkan cerita tersebut, sang majikan melanjutkan hidupnya, sampai suatu ketika memutuskan untuk memeriksa rekening. Ia kemudian sadar bahwa uangnya sudah dikuras habis. ART itu kemudian meminta sang majikan untuk tidak membuat laporan kepolisian. Pelaku mengaku bersedia bekerja tanpa digaji.
 
Sebelumnya, putri korban telah membujuk ibunya untuk mentransfer uang senilai $10.500 SGD ke rekening bersama mereka. Korban mengaku jika mengingat kembali hal itu, ia bersyukur telah melakukannya. Jika tidak, maka nilai kerugian berpotensi jauh lebih besar.
 
Akhir kata, majikan tersebut memutuskan melanjutkan laporan polisi dan menuntut pelaku. Pengadilan memutuskan pelaku bersalah dan menjatuhkan vonis 7 bulan penjara. (Mustafidhotul Ummah)
 
Baca:  ART Pencuri Liontin Senilai Rp31 Juta Dicokok
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan