Siti Aisyah saat menghadiri pengadilan Kamis 13 April (Foto: AFP).
Siti Aisyah saat menghadiri pengadilan Kamis 13 April (Foto: AFP).

Pembelaan untuk Siti Aisyah

Fajar Nugraha • 14 April 2017 10:58
medcom.id, Kuala Lumpur: Pengadilan Siti Aisyah atas tuduhan pembunuhan terhadap Kim Jong-Nam, ditunda karena dokumen belum lengkap.
 
Siti bersama seorang perempuan Vietnam, Doan Thi Huong, dituduh membunuh kakak tiri dari pemimpin Korea Utara (Korut) itu dengan racun syaraf, VX pada 13 Februari.  
 
(Baca: Dokumen Belum Lengkap, Persidangan Siti Aisyah Ditunda).

Pemerintah Indonesia sudah mengirim pengacara retainer dari firma hukum Gooi Soon Seng, untuk memberikan pembelaan terhadap Siti. Dalam persidangan, Gooi menuduh polisi Malaysia gagal untuk mengungkapkan bukti kunci.
 
"Tugas dari petugas penyidik bukanlah untuk mengungkapkan kasus demi kepentingan tuntutan, tetapi untuk mengungkapkan kebenaran agar keadilan ditegakkan," tegas Gooi, seperti dikutip AFP, Kamis 14 April.
 
Gooi pun menuntut intervensi pengadilan terkait rekaman CCTV dugaan pembunuhan itu, disediakan untuk pembelaan. Hal tersebut bisa memastikan baik pihak pembela dan penuntut memiliki akses yang sama.
 
"Tidak boleh ada proses pelemahan terhadap pengadilan, dengan tidak menghadirkan saksi atau fakta-fakta utama," jelasnya.
 
Ketika berbicara kepada wartawan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia pada Kamis 13 April, Gooi mempertanyakan sikap pihak berwenang Malaysia yang memulangkan tersangka kunci asal Korut kembali ke negaranya.
 
Dimengerti, pemulangan tiga warga Korut ke negaranya dilakukan sebagai bagian pemulangan sembilan warga Malaysia yang sebelumnya dilarang keluar dari negara komunis itu.
 
"Kami mengenai bahwa inspektur jenderal polisi Malaysia sudah memberikan pernyataan bahwa salah satu saksi kunci,-saksi bernama James-, dikembalikan ke Korea Utara. Siti Aisyah sudah memberikan pernyataannya setelah penangkapan," tutur Gooi di KBRI Kuala Lumpur, Kamis 14 April 2017, seperti disebutkan dalam rekaman video dari KBRI Kuala Lumpur yang diperoleh Metrotvnews.com.
 
"Jadi polisi sadar peran yang dimainkan oleh James dan faktanya bahwa James menjadi figur sentral dalam pembelaan (Siti). Dia menjadi saksi kunci pembelaan (untuk Siti). Kini dengan pemulangan James ke Korut sudah merusak rencana pembelaan ini," tegasnya.
 
"Tentunya ada alasan mengapa James dipulangkan. Itu dilakukan untuk membebaskan sembilan warga Malaysia yang disebut-sebut menjadi sandera di Korut. Tetapi saya tidak bisa menyebut mereka sebagai sandera, karena mereka bebas berkeliaran di Korut," imbuh Gooi.
 
Pembelaan untuk Siti Aisyah
 
Terlepas dari itu, Gooi menolak mengomentari apakah pemulangan warga Korut itu terkait dengan isu politik. 
 
"Faktanya adalah, membiarkan ketiga warga Korut itu kembali. Mereka (Pemerintah Malaysia) telah melakukannya untuk melemahkan Siti Aisyah," tegas Gooi.
 
"Untuk alasan apapun, James tidak seharusnya dipulangkan ke Korut, itu pendapat saya. Dengan hal ini, telah melemahkan pembelaan. Jika dikonfirmasi bahwa James bolak-balik ke Korut, saya akan meminta Jaksa Agung Malaysia untuk mempertimbangkan kasus itu. Dan pada akhirnya saya meminta Siti Aisyah harus dibebaskan," ungkap Gooi.
 
Hakim Harith Sham Mohamed Yasin menunda persidangan karena beberapa dokumen jaksa penuntut belum lengkap. Tanggal persidangan berikutnya adalah 30 Mei 2017. 
 
Wakil Jaksa Publik Muhammad Iskandar Ahmad mengaku membutuhkan tambahan 1,5 bulan untuk menyelesaikan serangkaian dokumen Siti Aisyah dan Doan Thi Huong. 
 
Menurut Gooi, jika penuntut masih belum siap dengan dokumen tuntutan maka kasus Siti Aisyah masih akan tetap harus ditunggu. Tidak diketahui sampai berapa lama dokumen tuntutan itu disampaikan.
 
"Dalam waktu 14 hari penuntut harus menentukan apakah Siti Aisyah akan dituntut atau dibebaskan. Jadi, mereka akan mengajukan keputusan awal untuk menuntut. Tetapi mereka harus menyerahkan dokumen lengkap secara detail dan mengajukan kasus ke pengadilan tinggi. Jadi masih tetap ada peluang Siti bebas," pungkasnya.
 
Tim pengacara pun menegaskan bahwa bukan niat mereka untuk mengupayakan pengurangan hukuman bagi Siti. Mereka melihat jika Siti mengira bahwa dugaan pembunuhan itu merupakan bagian dari acara televisi, maka hal tersebut tidak bisa dikatakan sebagai kasus pembunuhan.
 
Pada saat persidangan, Siti didampingi oleh tujuh pengacara dan empat orang tim Perlindungan WNI dari KBRI dan dari pusat.
 
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan