Siti Aisyah digiring keluar mahkamah Sepang usai menjalani persidangan kedua di Sepang, Malaysia, 13 April 2017. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
Siti Aisyah digiring keluar mahkamah Sepang usai menjalani persidangan kedua di Sepang, Malaysia, 13 April 2017. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Dokumen Belum Lengkap, Persidangan Siti Aisyah Ditunda

Willy Haryono • 13 April 2017 14:55
medcom.id, Sepang: Persidangan kasus pembunuhan Kim Jong-nam -- kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un -- dengan terdakwa Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong asal Vietnam di mahkamah Sepang ditunda, Kamis 13 April 2017. 
 
Hakim Harith Sham Mohamed Yasin menunda persidangan karena beberapa dokumen jaksa penuntut belum lengkap. Tanggal persidangan berikutnya adalah 30 Mei 2017. 
 
Karena ditunda, seperti dikutip The Star, kasus ini belum akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Shah Alam. 

Wakil Jaksa Publik Muhammad Iskandar Ahmad mengaku membutuhkan tambahan 1,5 bulan untuk menyelesaikan serangkaian dokumen Siti Aisyah dan Doan Thi Huong. 
 
Siti dan Doan telah didakwa atas pembunuhan Kim Jong-nam. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman mati dengan cara digantung. 
 
Dalam persidangan, Siti didampingi pengacara Gooi Soon Seng dan Doan oleh tiga kuasa hukum bernama Hisuam Teh Poh Teik, Datuk Naran Singh dan Salim Bashir. Keduanya didampingi penerjemah selama persidangan. 
 
Kepolisian Malaysia menuduh Siti dan Doan memaparkan racun syaraf VX ke wajah Kim Jong-nam. Racun itu diklasifikasikan sebagai senjata pemusnah massal yang dilarang di seluruh dunia. 
 
Saat ini polisi Malaysia masih mencari empat pria asal Korut yang diduga sebagai kaki tangan dari Siti dan Doan. Namun keempatnya diduga sudah kembali ke Pyongyang. 
 
Tiga warga Korut yang sebelumnya ditahan polisi, termasuk seorang diplomat di Malaysia, sudah diizinkan pulang ke negara mereka. 
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan