“Sejak kita mendapatkan informasi itu, kita sudah mengambil tindakan internal,” kata Iqbal ketika ditemui di Kemenlu RI, Jakarta, Rabu 21 November 2018.
Baca juga: Coba Suap Pejabat KBRI, Tiga Warga Singapura Disidang.
Seorang pejabat KBRI Singapura bernama Agus Ramdhany Machjumi, seorang staf administrasi dan teknis diduga menerima suap senilai 92 ribu dolar Singapura. Suap tersebut berasal dari perusahaan asuransi.
Seorang sumber Kemenlu RI yang tak ingin disebutkan namanya memastikan bahwa pejabat tersebut bukanlah pejabat Kemenlu RI.
Sumber tersebut juga menyatakan beberapa pekan lalu Inspektur Jenderal Kemenlu RI dan Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI sudah menangani kasus tersebut. Suap tersebut dilaporkan sebagai hadiah untuk Agus karena telah membantu dua perusahaan asuransi milik James Yeo.
Namun telah ditegaskan bahwa KBRI Singapura tidak terlibat apa pun dalam kasus dugaan suap ini dan Agus telah meninggalkan KBRI. Meski demikian, memang benar dua perusahaan tersebut menjadi penyedia asuransi TKI di Singapura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News