medcom.id, Sepang: Pengacara yang mewakili Siti Aisyah menghadapi dugaan pembunuhan terhadap Kim Jong-Nam, tiba di pengadilan, Rabu 1 Maret.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Agung Malaysia mengumumkan bahwa pihaknya akan mengadakan sidang tuntutan terhadap dua perempuan yang diduga melakukan pembunuhan terhadap kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut), Kim Jong-Un itu.
Seperti dilansir The Star, Rabu 1 Maret 2017, ketika ditanya oleh wartawan yang sudah menunggu, Gooi Soon Seng mengatakan bahwa dirinya hadir untuk mewakili Siti Aisyah.
Gooi mengatakan bahwa dia belum bertemu dengan klien. Dirinya juga menegaskan bahwa belum ada dakwaan diarahkan kepada Siti hingga saat ini.
Peran Gooi memang sebagai pengacara yang ditunjuk oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur. Dia berasal dari firma hukum lokal.
Siti Aisyah dan warga Vietnam Doan Thi Huong. Mereka diduga yang meracuni Kim Jong-Nam.
Jong-Nam tewas di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari. Dia diracun dengan zat syaraf VX yang dianggap oleh PBB sebagai senjata pemusnah massal.
Doan ditangkap pada 15 Februari sementara Siti Aisyah pada hari berikutnya pada 16 Februari. Penahanan dari keduanya mencapai batas waktunya pada Selasa 28 Februari dini hari.
Juru Bicara Kementerian Luar negeri RI Arrmanatha Nasir membenarkan bahwa yang akan terjadi hari ini adalah baru penuntutan jaksa di sana lalu akan menjalani proses persidangan.
Arrmanatha menegaskan bahwa pihaknya tidak mengenai pengakuan. Terpenting saat ini adalah bagaimana caranya proses hukum bisa berjalan dengan adil.
Baginya, pemerintah tidak ingin sebelum melalui proses hukum sudah dihukum secara publik. Prinsipnya Indonesia meminta adanya asas praduga tidak bersalah dan hak-hak hukum Siti Aisyah harus terpenuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News