Dua perempuan yang diduga membunuh Kim Jong-Nam (Foto: Reuters).
Dua perempuan yang diduga membunuh Kim Jong-Nam (Foto: Reuters).

Terduga Pembunuh Kim Jong-Nam Akan Didakwa Rabu 1 Maret

Fajar Nugraha • 28 Februari 2017 16:03
medcom.id, Sepang: Pihak berwenang Malaysia menyebutkan bahwa dua perempuan yang diduga pelaku pembunuhan terhadap Kim Jong-Nam akan didakwa pada Rabu 1 Maret.
 
Jaksa Agung Tan Sri Mohamad Apandi Ali memberikan konfirmasinya terkait dakwaan itu pada Selasa 28 Februari 2017.
 
Dua perempuan itu antaranya warga negara Indonesia Siti Aisyah dan warga Vietnam Doan Thi Huong. Mereka diduga yang meracuni kakak tiri dari pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un.
 
Jong-Nam tewas di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari. Dia diracun dengan zat syaraf VX yang dianggap oleh PBB sebagai senjata pemusnah massal.
 
Doan ditangkap pada 15 Februari sementara Siti Aisyah pada hari berikutnya pada 16 Februari. Penahanan dari keduanya mencapai batas waktunya pada Selasa 28 Februari dini hari.
 
"Tersangka ketiga yang berasal dari Korut, Ri Jong Chol, tidak akan didakwa pada Rabu karena polisi belum merampungkan penyidikan terhadapnya," ujar Apandi, seperti dikutip The Star, Selasa 28 Februari 2017.
 
Tiga tersangka lainnya saat ini masih diburu oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan. 
 
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan