medcom.id, Jakarta: Pengacara yang ditunjuk oleh Kementerian Luar Republik Indonesia siap memberikan pembelaan untuk Siti Aisyah, WNI terduga pelaku pembunuhan Kim Jong-Nam di Malaysia.
Sebelumnya, pihak berwenang Malaysia menyebutkan bahwa dua perempuan yang diduga pelaku pembunuhan terhadap kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) itu, Kim Jong-Un, akan didakwa pada Rabu 1 Maret.
Dua perempuan itu antaranya warga negara Indonesia Siti Aisyah dan warga Vietnam Doan Thi Huong.
Jaksa Agung Tan Sri Mohamad Apandi Ali menegaskan bahwa tuntutan akan dibacakan oleh pihak pengadilan pada Rabu 1 Maret 2017.
"Pada hari ini bahwa Kementerian Luar Negeri Malasyia mengirimkan nota diplomatik, bahwa besok Siti Aisyah akan dituntut di pengadilan pukul 10.00," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir, di Jakarta, Selasa 28 Februari 2017.
"KBRI sudah menunjuk pengacara dan Siti Aisyah. Sudah siap untuk membela Siti Aisyah. Kita lihat besok, prosesnya besok, itu baru penuntutan jaksa di sana lalu akan menjalani proses persidangan, pengacara sudah ditunjuk," pungkas Arrmanatha.
Arrmanatha menegaskan bahwa pihaknya tidak mengenai pengakuan. Terpenting saat ini adalah bagaimana caranya proses hukum bisa berjalan dengan adil.
"Kita tidak ingin sebelum melalui proses hukum sudah dihukum secara publik. Prinsipnya kami meminta adanya asas praduga tidak bersalah, hak-hak hukum harus terpenuhi," tegas Arrmanatha.
Mengenai status Siti yang berkembang disebut sebagai agen ganda, Arrmanatha menegaskan hal tersebut dapat dilihat di pengadilan saja. Untuk saat ini pengacara dan tim KBRI akan hadir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News