"Hal keputusan pengadilan Irak sudah diberitakan sejak beberapa waktu lalu. Sudah diputuskan penjara 11 tahun kalau saya tidak salah," kata pelaksana tugas juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, saat dikonfirmasi Medcom.id, Sabtu, 6 Juli 2019.
Faiza mengatakan Kemenlu dalam hal ini Kedutaan Besar RI di Baghdad, akan memberikan pendampingan hukum.
"Ada pendampingan KBRI selama proses hukum di pengadilan, melalui bantuan penerjemah dan pengacara pro bono," tuturnya.
Kabar kedua perempuan Indonesia diadili otoritas Irak sudah beredar sejak pekan lalu. Dewan Kehakiman Tertinggi Irak menyatakan kedua perempuan itu menikahi seorang anggota ISIS.
Suami keduanya tewas dalam serangan udara koalisi Amerika Serikat beberapa waktu lalu.
Irak telah menahan dan memenjarakan setidaknya 19 ribu orang yang dituduh memiliki hubungan dengan ISIS dan pelanggaran terorisme lainnya dalam beberapa waktu terakhir. Bahkan, Irak telah menjatuhkan vonis hukuman terhadap 3.000 simpatisan ISIS pada 2018.
Baca: Tangani WNI Gabung ISIS, Aspek Kemanusiaan jadi Patokan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News