Wamenlu A.M Fachir sebut pemerintah masih menunggu klarifikasi Arab Saudi mengenai Zaini MIsrin (Foto: AFP).
Wamenlu A.M Fachir sebut pemerintah masih menunggu klarifikasi Arab Saudi mengenai Zaini MIsrin (Foto: AFP).

42 Nota Diplomatik tak Menolong Zaini Misrin dari Maut

Marcheilla Ariesta • 21 Maret 2018 16:58
Jakarta: Pemerintah Indonesia telah mengirimkan 42 nota diplomatik untuk meminta pengampunan atas tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dipancung di Arab Saudi, Zaini Misrin. Tak hanya itu, Presiden Joko Widodo juga mengirimkan surat dan mengangkat isu itu dua kali saat berkunjung ke Negeri Petro Dolar.
 
(Baca: Tanpa Pemberitahuan, Arab Saudi Eksekusi Mati TKI Asal Jatim).
 
Sayangnya, semua hal tersebut tak digubris Pemerintah Arab Saudi. Mereka hanya memberikan penundaan eksekusi.
 
Wakil Menteri Luar Negeri RI AM Fachir menuturkan Pemerintah Indonesia masih menunggu klarifikasi dari Arab Saudi mengenai eksekusi Zaini.
 
"Kami minta klarifikasi dan masih menunggu komunikasi dari mereka," kata Fachir saat ditemui di Gran Melia Hotel, Jakarta, Rabu 21 Maret 2018.
 
Fachir mengaku hingga kini belum ada jawaban. Meski demikian, dia tidak menampik jika adalah hak Arab Saudi tak menjawab permintaan Indonesia.
 
Tak hanya permintaan, Arab Saudi juga berhak tidak memberikan notifikasi ke Pemerintah RI sesuai dengan hukum yang berlaku di negara itu.
 
"Di Undang-Undang mereka tidak ada ketentuan yang mewajibkan negara memberikan notifikasi, itu harus dimaklumi juga," tukasnya.
 
(Baca: Kemenlu: Moratorium TKI ke Arab Saudi Masih Terus Berlaku).
 

Meski demikian, kata Fachir, Pemerintah RI akan tetap meminta notifikasi, bahkan jka perlu pada tingkatan tertinggi.
 
"KIta akan lakukan setelah kita tahu prosesnya, tidak ada yang tidak kita ketahui kasusnya (WNI) yang tidak kita tangani," tegas dia.
 
Zaini Misrin, warga Bangkalan, Madura, dituduh membunuh majikannya di kota Mekkah pada 2004. Pria 65 tahun ini dieksekusi pada 18 Maret 2018 tanpa ada notifikasi kepada Pemerintah RI.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan