(Baca: Tanpa Pemberitahuan, Arab Saudi Eksekusi Mati TKI Asal Jatim).
"Jelas kami menimbang itu. Sampai saat ini kami masih memberlakukan moratorium ke Arab Saudi," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhamad Iqbal ketika ditemui di kantornya di Jakarta, Selasa 20 Maret 2018.
Moratorium, lanjut dia, hanya bisa dibuka jika Arab Saudi bisa menjamin sistem penyelesaian kasus di sana menjadi lebih baik.
"Tentu jaminan itu kita perlukan. Namun tidak hanya dari Arab Saudi, tata kelola dari Indonesia juga harus lebih baik," ucap dia.
Iqbal menambahkan, dari Indonesia sendiri harus ada pembekalan untuk para calon TKI, terutama dari segi hukum dan bahasa.
"Selain itu, calon-calon TKI ini juga harus belajar kultur negara yang akan ia datangi. Sangat penting agar tidak ada masalah di belakangnya," tutur dia.
Kasus Zaini merupakan salah satu pukulan berat bagi Indonesia di antara kasus eksekusi mati WNI lainnya. Tanpa pemberitahuan, Arab Saudi langsung mengeksekusi mati Zaini pada 18 Maret, pukul 11.30 waktu setempat.
(Baca: WNI Dieksekusi, Kemenlu Panggil Dubes Arab Saudi).
Hingga saat ini, masih ada 20 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. 15 di antaranya dengan tuduhan pembunuhan, dan lima sisanya dengan tuduhan menggunakan sihir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News