Jaksa ICC Karim A.A. Khan ajukan surat perintah penangkapan pemimpin Taliban, 23 Januari 2025. (Dok. ICC)
Jaksa ICC Karim A.A. Khan ajukan surat perintah penangkapan pemimpin Taliban, 23 Januari 2025. (Dok. ICC)

Jaksa ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Pemimpin Taliban, Ini Alasannya

Riza Aslam Khaeron • 24 Januari 2025 15:00
Jakarta: Pada 23 Januari 2025, Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC), Karim A.A. Khan, jaksa ICC yang juga memerintahkan penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu, mengumumkan bahwa kantornya telah mengajukan dua permohonan surat perintah penangkapan kepada Kamar Pra-Peradilan II ICC terkait situasi di Afghanistan.
 
Permohonan ini menargetkan dua tokoh senior Taliban, yaitu Pemimpin Tertinggi Taliban, Haibatullah Akhundzada, dan Ketua Mahkamah Agung “Emirat Islam Afghanistan”, Abdul Hakim Haqqani.
 
Dalam pernyataannya, Jaksa Khan menjelaskan bahwa kedua individu tersebut dianggap bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan terhadap kemanusiaan berupa penganiayaan berbasis gender sesuai Pasal 7(1)(h) Statuta Roma.

Penganiayaan ini, yang terjadi sejak 15 Agustus 2021 hingga saat ini, mencakup pelanggaran hak-hak mendasar perempuan dan anak perempuan Afghanistan, serta komunitas LGBTQI+.
 

Pelanggaran Hak dan Kekerasan Sistematis

Menurut temuan Kantor Jaksa ICC, pelanggaran hak ini melibatkan berbagai bentuk kekerasan, seperti pembatasan hak atas integritas fisik dan otonomi, pelarangan kebebasan bergerak, pembatasan pendidikan, pembatasan kehidupan pribadi dan keluarga, serta pelarangan berkumpul secara damai.
 
Kekerasan ini juga diiringi dengan tindakan-tindakan brutal seperti pembunuhan, penahanan, penyiksaan, pemerkosaan, penghilangan paksa, dan tindakan tidak manusiawi lainnya yang bertentangan dengan hukum internasional.
 
Jaksa Khan menyoroti bahwa interpretasi Taliban terhadap hukum syariah tidak dapat dijadikan pembenaran atas pelanggaran hak asasi manusia ini.
 
“Taliban tidak boleh menggunakan tafsir hukum mereka sebagai alasan untuk mengabaikan hak-hak fundamental manusia yang diakui secara internasional,” ujar Khan dalam pernyataannya.
 

Proses Investigasi dan Bukti yang Dikumpulkan

Permohonan surat perintah penangkapan ini didasarkan pada berbagai bukti, termasuk kesaksian ahli dan saksi, dekrit resmi Taliban, laporan forensik, pernyataan dari para tersangka dan pejabat Taliban lainnya, serta materi audiovisual.
 
Tim investigasi multidisipliner yang dipimpin oleh Wakil Jaksa Nazhat Shameem Khan juga melibatkan pakar gender, pakar negara, dan ahli psiko-sosial untuk memastikan bahwa dimensi gender dari kejahatan ini ditangani secara menyeluruh.
 
Jaksa Khan menyatakan, “Kami ingin menunjukkan komitmen kami untuk mengejar akuntabilitas atas kejahatan berbasis gender, termasuk penganiayaan berbasis gender, sebagai prioritas mutlak.”

Dampak dan Harapan ke Depan

Penganiayaan yang dilakukan Taliban dianggap menciptakan penderitaan yang luar biasa bagi perempuan dan anak perempuan Afghanistan, termasuk komunitas LGBTQI+.
 
“Status quo bagi perempuan dan anak perempuan di Afghanistan tidak dapat diterima. Para penyintas layak mendapatkan keadilan di pengadilan,” tegas Jaksa Khan.
 
Selanjutnya, Kamar Pra-Peradilan ICC akan menentukan apakah permohonan surat perintah penangkapan tersebut memenuhi syarat untuk diterbitkan.
 
Jika diterbitkan, Kantor Jaksa ICC akan bekerja sama dengan negara-negara pihak Statuta Roma untuk menangkap individu yang bersangkutan.
 
Jaksa Khan juga menegaskan bahwa penyelidikan ini masih berlangsung dan akan mencakup dugaan kejahatan lain yang dilakukan oleh anggota Taliban maupun kelompok ISIS-Khorasan.
 
“Korban dan penyintas Afghanistan telah terlalu lama menderita ketidakadilan. Kami berkomitmen memastikan bahwa mereka tidak terlupakan dan melalui penerapan hukum internasional yang efektif dan imparsial, kami ingin menunjukkan bahwa setiap nyawa memiliki nilai yang sama,” tutup Khan.
 
Baca Juga:
Kenapa Albert Einstein Tidak Mendukung Terbentuknya Israel?
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan