medcom.id, Kuala Lumpur: Pemerintah Malaysia akan membebaskan seorang warga Korea Utara (Korut) yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong-Nam.
Ri Jong Chol ditahan oleh kepolisian selama dua pekan lebih, menyusul tewasnya Kim Jong-Nam 13 Februari lalu.
"Dia akan dibebaskan. Dia orang yang bebas. Penahanannya tidak sesuai dengan bukti yang diarahkan padanya," ujar Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali, seperti dikutip AFP, Kamis 2 Maret 2017.
"Dia akan dibebaskan besok (3 Maret 2017)," lanjutnya.
Malaysia belum menjelaskan dugaan perannya dalam pembunuhan tersebut. Dia ditangkap pada 17 Februari, empat hari setelah Kim diserang.
Sebelumnya, Siti Aisyah asal Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam dituntut pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atas kematian Kim Jong-nam, kakak tiri dari pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Rabu 1 Maret 2017.
Dalam surat tuntutan, Siti Aisyah dan empat pria lainnya, yang kini masih buron, dituduh membunuh "Kim Chol" di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA2) pada 13 Februari 2017.
"Kim Chol" adalah nama yang biasa digunakan Kim Jong-nam saat bepergian ke luar negeri.
Dakwaan dibacakan kepada Siti Aisyah dengan diterjemahkan interpreter ke Bahasa Indonesia. Ia menganggukkan kepala, mengindikasikan dirinya memahami dakwaan.
Setelah Siti Aisyah, Doan kemudian dibawa ke hadapan hakim. Ia juga menghadapi dakwaan yang sama dengan Siti Aisyah, dengan diterjemahkan ke dalam Bahasa Vietnam oleh penerjemah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News