Siti Aisyah digiring polisi setelah didakwa pasal pembunuhan di sebuah pengadilan di Sepang, Malaysia, 1 Maret 2017. (Foto: AFP/MOHD RASFAN)
Siti Aisyah digiring polisi setelah didakwa pasal pembunuhan di sebuah pengadilan di Sepang, Malaysia, 1 Maret 2017. (Foto: AFP/MOHD RASFAN)

Siti Aisyah dan Doan Didakwa Pasal Pembunuhan

Willy Haryono • 01 Maret 2017 12:06
medcom.id, Sepang: Siti Aisyah asal Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam didakwa pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atas kematian Kim Jong-nam, kakak tiri dari pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Rabu 1 Maret 2017. 
 
Dalam surat dakwaan, Siti Aisyah dan empat pria lainnya, yang kini masih buron, dituduh membunuh "Kim Chol" di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA2) pada 13 Februari 2017. 
 
"Kim Chol" adalah nama yang biasa digunakan Kim Jong-nam saat bepergian ke luar negeri. 

Dakwaan dibacakan kepada Siti Aisyah dengan diterjemahkan interpreter ke Bahasa Indonesia. Ia menganggukkan kepala, mengindikasikan dirinya memahami dakwaan. 
 
Setelah Siti Aisyah, Doan kemudian dibawa ke hadapan hakim. Ia juga menghadapi dakwaan yang sama dengan Siti Aisyah, dengan diterjemahkan ke dalam Bahasa Vietnam oleh penerjemah. 
 
Siti Aisyah dan Doan Didakwa Pasal Pembunuhan
Doan Thi Huong usai didakwa pasal pembunuhan. (Foto: AFP)
 
Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, meminta pengadilan mengabulkan permohonan agar polisi dan sejumlah saksi mata untuk tidak mengeluarkan pernyataan ke pers yang dapat merugikan kliennya. 
 
"Permohonan ini diajukan demi memastikan klien saya mendapat pengadilan yang adil," tutur Gooi, seperti dilansir The Star
 
Wakil Jaksa Publik Muhammad Iskandar Ahmad mengajukan agar persidangan lanjutan keduanya digelar di Pengadilan Tinggi Shah Alam. Pengadilan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 13 April. 
 
Kim Jong-nam meninggal dunia di KLIA2 setelah dua wanita menyerangnya dengan racun syaraf VX. 
 
Doan ditangkap pada 15 Februari saat hendak pulang ke Vietnam, sementara Siti Aisyah ditahan satu hari setelahnya. 
 
Polisi Malaysia juga menangkap tersangka ketiga, seorang warga Korut bernama Ri Jong-chol, dan masih memburu tiga pria lainnya, termasuk staf Kedubes Korut Hyon Kwang-song. 
 
Selasa kemarin, delegasi senior Korut datang ke Malaysia untuk "mengembangkan hubungan persahabatan" dan juga mengambil jasad Kim Jong-nam.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan