Jakarta: Guatemala memutuskan untuk memindahkan kedutaan besarnya di Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem. Indonesia pun mengecam keputusan itu.
Kecaman itu disampaikan oleh pihak Kementerian Luar Negeri Republi Indonesia, dalam keterangan resmi yang disiarkan melalui Twitter pada Selasa 26 Desember 2017.
"Indonesia mengecam keputusan Guatemala yang berencana memindahkan kedutaannya di Israel ke Yuresalem yang tidak sesuai dengan hukum internasional," pernyataan Kemenlu RI, seperti disitat Medcom.id, Selasa 26 Desember 2017.
"Mempertahankan kesepakatan internasional terkait status quo Yuresalem penting bagi tercapainya solusi dua negara dalam konflik Palestina-Israel," tegas pernyataan itu.
Presiden Guatemala Jimmy Morales mengumumkan langkah kontroversial itu seperti yang dilakukan oleh Presiden AS Donald Trump. Sementara pengumuman dari Morales diutarakannya melalui Facebook pada Minggu 24 Desember.
Menurutnya keputusan ini diambil setelah berbicara dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
"Dalam pembicaraan itu, salah satu topik yang paling penting adalah pemindahan Kedubes Guatemala ke Yerusalem (dari Tel Aviv)," ujar Moralest dalam akun Facebooknya.
"Atas alasan ini, saya mengumumkan telah menginstruksikan kementerian luar negeri untuk mewujudkan pemindahan itu," lanjut Morales.
Palestina kecam Guatemala
Kementerian Luar Negeri Palestina mengecam Guatemala. Mereka menilai tindakan itu sangat memalukan.
"(Rencana pemindahan) ini sangat memalukan dan ilegal dan melawan harapan seluru pemimpin gereja di Yerusalem dan tentunya resolusi Sidang Majelis Umum PBB terkait Status Yerusalem, yang mengecam pengakuan AS," tegas Kementerian Luar Negeri Palestina.
Tidak hanya Palestina, keputusan Guatemala juga mengundang kecaman dari Presiden Bolivia Evo Morales.
"Ini adalah bentuk penghinaan terhadap komunitas internasional. Pemerintah Guatemala mengabaikan resolusi PBB dan memutuskan untuk memindahkan kedutaan ke Yerusalem," tegas Evo Morales.
Melalui Sidang Majelis Umum PBB, 128 negara menolak pengakuan AS terhadap status Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel. 35 negara lain memutuskan abstain dan sembilan lainnya mengakui keputusan AS tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News