Jajaran Bareskrim dalam konferensi pers pemulangan 9 WNI korban TPPO. Foto: Metro TV/Ardhan
Jajaran Bareskrim dalam konferensi pers pemulangan 9 WNI korban TPPO. Foto: Metro TV/Ardhan

Kronologi Lengkap Pemulangan 9 WNI Korban TPPO Kamboja

Muhammad Syahrul Ramadhan • 27 Desember 2025 17:39
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Porli berhasil memulangkan sembilan WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang bekerja sebagai admin scam online dan judi online di Kamboja.
 
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyebutkan bahwa langkah penyelamatan ini merupakan tindak lanjut kepolisian setelah menerima laporan dari pihak keluarga. 
 
Kronologi Pemulangan 9 WNI Korban TPPO Kamboja

Ia menyebutkan bahwa informasi awal mengenai keberadaan dan kondisi para korban diperoleh dari orang tua mereka yang melapor kepada Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri pada Senin 8 Desember 2025.
 
Selain mendapatkan laporan dari pihak keluarga, pihak kepolisian juga memantau informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya WNI yang mengalami TPPO di Kamboja. 
 
Pemantauan di media sosial tersebut menunjukkan bahwa para WNI tidak hanya dipaksa bekerja sebagai admin judi online, tetapi juga telah mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik.
 
"Laporan aduan masyarakat orang tua korban yg diterima desk ketenagakerjaan 8 Desember dan dari medsos adanya TPPO terhadap WNI yg dipaksa admin judi online dan mengalami kekerasan fisik," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni di gedung Bareskrim Polri, Jumat, 26 Desember 2025.
 
Merespons laporan yang tersebut, tim kepolisian langsung mengambil keputusan untuk datang ke Kamboja pada Senin 15 Desember 2025. Tim kepolisian segera melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja untuk melakukan pemulangan para warga negara tersebut ke tanah air.
 
Dari hasil penyelamatan ini, diketahui bahwa kesembilan WNI tersebut terdiri dari enam orang pria dan tiga orang perempuan. Salah satu kondisi yang terjadi adalah salah satu korban perempuan bernama Aisyah, yang ditemukan dalam keadaan sedang mengandung.
 
Brigjen Pol Mohammad Irhamni juga menjelaskan bagaimana para korban akhirnya bisa terlepas dari pengawasan pihak sindikat di Kamboja.
 
Kesempatan untuk menyelamatkan diri muncul ketika para korban diajak keluar oleh atasan mereka untuk makan di luar area kantor tempat mereka bekerja. Kesembilan WNI tersebut sepakat untuk melakukan aksi melarikan diri secara bersama-sama. 
 
Baca juga: Jet Tempur Thailand Hancurkan Tiga Kasino Kamboja

 
Mereka segera memisahkan diri dan mencari perlindungan dengan menuju ke Phnom Penh untuk datang ke kantor KBRI.
Sebagai tindak lanjut dari pemulangan ini, Bareskrim Polri menegaskan untuk menindak tegas para pelaku yang bertanggung jawab atas perekrutan dan eksploitasi para korban. 
 
Pihak kepolisian akan menerapkan pasal-pasal berlapis untuk menjerat pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari proses penangkapan ini.
 
Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
 
Selain itu, penyidik juga akan menerapkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia terkait penempatan pekerja di luar wilayah Indonesia.
 
(Syarifah Komalasari)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan