Deputi I Bidang Kedaulatan Kemaritiman Kementerian Koordinator Bidang Maritim RI, Arief Havas Oegroseno (batik hijau) (Foto: Sonya Michaella/Metrotvnews.com).
Deputi I Bidang Kedaulatan Kemaritiman Kementerian Koordinator Bidang Maritim RI, Arief Havas Oegroseno (batik hijau) (Foto: Sonya Michaella/Metrotvnews.com).

COC Dibutuhkan untuk Kelola Konflik Laut China Selatan

Sonya Michaella • 20 Mei 2017 16:43
medcom.id, Jakarta: Kerangka Code of Conduct (COC) Laut China Selatan akhirnya disepakati oleh anggota Asosiasi Negara Asia Tenggara atau ASEAN dengan China, salah satu negara yang mengklaim Laut China Selatan adalah miliknya.
 
"ASEAN akhirnya bisa untuk sedikit mempercepat kerangka COC guna mengelola konflik di Laut China Selatan supaya tidak meluas ke mana-mana," kata Deputi I Bidang Kedaulatan Kemaritiman Kementerian Koordinator Bidang Maritim RI, Arief Havas Oegroseno, di Jakarta Geopolitical Forum, Hotel Borobudur Jakarta, Sabtu 20 Mei 2017.
 
Namun, Havas tetap pada posisi pribadinya bahwa konflik perairan strategis ini tidak akan bisa terselesaikan sampai kapanpun.
 
"(Konflik) Tidak akan selesai karena penyelesaian Laut China Selatan berarti penyelesaian siapa yang punya pulau siapa yang punya karang. Padahal yang merebutkan ada lebih dari lima negara dan yang diperebutkan itu lebih dari 200 pulau dan karang," ungkap dia lagi.
 
(Baca: Perlahan, Perubahan Iklim akan Akhiri Konflik Laut China Selatan).

Ia juga mengatakan bahwa perubahan iklim perlahan-lahan akan menyelesaikan konflik Laut China Selatan itu sendiri. Nantinya, pulau-pulau dan karang-karang di perairan tersebut akan hilang dengan sendirinya. 
 
Tiongkok mengklaim hampir 90 persen Laut China Selatan adalah miliknya berdasarkan sejarah 2 ribu tahun yang lalu. Namun, kepemilikan tersebut dipatahkan oleh putusan pengadilan arbitrase internasional yang mengatakan Laut China Selatan bukanlah milik Tiongkok.
 
Selain Tiongkok, sejumlah negara Asia lainnya juga mengklaim Laut China Selatan adalah miliknya, seperti Filipina, Vietnam, Taiwan, Malaysia dan Brunei Darussalam.
 
Momentum kerangka COC
 
Pada Pertemuan ke-14 ASEAN-China Senior Officials Meeting on the Implementation of the Declaration on the Conduct of Parties in the South China Sea (SOM on DOC) di Guiyang, China, 18 Mei 2017, delegasi ASEAN dan China menyepakati kerangka COC ini. 
 
 
Menurut Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN, Kementerian Luar Negeri, Jose Tavares dalam keterangan tertulis Kemenlu yang diterima Metrotvnews.com, "kesepakatan ini momentum yang baik antara ASEAN-China dan kemajuan dalam implementasi DOC sejak beberapa waktu terakhir membantu percepatan penyelesaian kerangka COC".
 
"Kerangka ini akan disampaikan kepada Menteri Luar Negeri ASEAN-China untuk mendapat pandangan dan persetujuan serta arahan ke depan," jelasnya.
 
Secara umum kerangka COC yang disepakati terdiri atas mukadimah, tujuan, prinsip-prinsip umum, prinsip tindakan dan klausa akhir.
 
Kesepakatan atas kerangka COC ini merupakan suatu capaian penting ASEAN-China mengingat proses konsultasi COC telah dimulai sejak 2013 dan mendapat momentum positif setelah pada pertengahan tahun 2016 Menteri Luar Negeri ASEAN-China memberikan mandat kepada Pejabat Tinggi untuk menyelesaikan kerangka COC pada pertengahan 2017. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan