Pulau buatan yang dibangun Tiongkok di Laut China Selatan (Foto: Reuters)
Pulau buatan yang dibangun Tiongkok di Laut China Selatan (Foto: Reuters)

Hasil Arbitrase Laut China Selatan keluar, Tiongkok Meradang

Sonya Michaella • 12 Juli 2016 17:11
medcom.id, Beijing: Pengadilan Arbitrase Internasional atau Permanent Court of Arbritration (PCA) akhirnya mengeluarkan putusannya terkait klaim Tiongkok terhadap Laut China Selatan. Tiongkok pun meradang dengan keputusan itu.
 
"Tidak ada dasar bagi Tiongkok untuk mengklaim Laut China Selatan berdasarkan nine dashed line atau sembilan garis putus," bunyi putusan PCA, dalam keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews.com, Selasa (12/7/2016).
 
Putusan dari PCA itu pun ditanggapi oleh Tiongkok dengan penuh kemarahan. Media Negeri Tirai Bambu menilai hasil dari PCA harus dibatalkan demi hukum. (Baca: Pengadilan Arbitrase Tolak Akui 9 Garis Putus Tiongkok https://www.medcom.id/internasional/asia/yNL8XOyN-pengadilan-arbitrase-tolak-akui-9-garis-putus-tiongkok)
 
"Putusan dari arbitrase internasional di Den Haag, harus dibatalkan demi hukum," sebut media nasional Tiongkok, Xinhua.
 
"Kasus yang diinisiasikan oleh pemerintahan Filipina terdahulu merupakan tindakan unilateral. Apapun keputusan dari panel tidak bisa diterima karena tidak memiliki yurisdiksi," lanjut Xinhua.
 
Sebelumnya Tiongkok seakan tak mengindahkan putusan arbitrase. Tiongkok tetap mengadakan pelatihan pendaratan pesawat di dua bandara baru di Pulau Spratly.
 
Dua bandara tersebut berada di Mischief Reef dan Subi Reef serta berbagai fasilitas yang mendukung personil dalam pendaratan di Spratly.
 
Di sisi lain, Tiongkok sudah menegaskan akan menolak keputusan itu. Kedua negara saling berebut klaim wilayah yang kaya akan sumber daya alam tersebut dan perebutan makin meningkat, ketika mengajukan kasus Laut China Selatan ini ke PCA pada 2013 lalu.
 
Filipina membawa kasus ini ke PCA setelah Tiongkok mengklaim wilayah Scarborough Shoal dan sebuah pulau karang yang dianggap masuk ke wilayah Filipina. Wilayah sekitar pulau tersebut merupakan daerah pemancingan favorit dari nelayan Tiongkok.
 
Keputusan dari arbitrase internasional ini akan memutuskan zona maritim di sekitar pulau karang dan gugusan di wilayah Spratly. Putusan dari PCA juga akan menentukan apakah Tiongkok telah menimbulkan kerusakan saat membangun pulau buatan.
 
Sebelumnya, pihak Tiongkok juga menyesalkan keputusan Filipina yang menempuh jalan melalui arbitrase internasional dalam menyelesaikan masalah Laut China Selatan.
 
Menurut Tiongkok, mereka sudah beberapa kali mengajak Filipina untuk melakukan negosiasi langsung tetapi selalu ditolak oleh Filipina.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan