Dinukil dari laman Channel News Asia, Selasa 5 Maret 2019, ICC adalah satu-satunya pengadilan kejahatan perang permanen di dunia. Fungsi dari ICC adalah menuntut tipe-tipe kejahatan terburuk, jika pengadilan di suatu negara tidak mampu atau tidak mau mengusutnya.
Namun ICC yang bermarkas di Den Haag, Belanda, itu mendapat banyak kecaman atas bebasnya sejumlah tersangka terkenal. Burundi menjadi negara pertama yang keluar dari ICC pada 2017, dan Filipina sudah mengumumkan niatnya untuk mundur.
Pemerintah reformis baru di Malaysia, yang berkuasa tahun lalu, telah berjanji bergabung dengan ICC. Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, M Kula Segaran, mengonfirmasi bahwa negaranya telah menandatangani perjanjian untuk masuk menjadi anggota pengadilan ICC.
Malaysia menjadi anggota ke-124 ICC sejak mahkamah tersebut pertama kali didirikan pada 2002.
"Dengan bergabung ke dalam ICC, Kuala Lumpur sekarang dapat memainkan peran penting dalam masalah terkait kejahatan terhadap kemanusiaan," kata Segaran kepada kantor berita AFP.
Menteri Luar Negeri Saifuddin Abdullah telah menandatangani perjanjian untuk bergabung dengan ICC setelah kabinet Malaysia menyetujui langkah tersebut. Kemenlu Malaysia mengonfirmasi langkah Saifuddin dalam sebuah pernyataan resmi pada Senin malam.
ICC mengalami kemunduran besar pada Januari lalu, ketika jajaran hakimnya membebaskan mantan presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo dalam kasus gelombang kekerasan pascapemilu. Bebasnya Gbagbo menimbulkan sejumlah pertanyaan baru mengenai apakah ICC itu menjalankan fungsinya dengan baik.
Sementara keputusan Burundi menarik diri terjadi setelah kepala jaksa ICC meluncurkan penyelidikan awal pada 2016 terhadap kemungkinan adanya kejahatan terhadap kemanusiaan di negara Afrika tengah tersebut selama krisis politik.
Presiden Filipina Rodrigo Duterte memberi pemberitahuan pada Maret tahun lalu bahwa ia menarik diri dari ICC. Hal itu diumumkannya setelah ICC melancarkan penyelidikan terhadap kebijakan perang melawan narkotika ala pemerintahan Duterte yang telah menewaskan banyak korban.
Baca: Pengadilan ICC Bebaskan Mantan Presiden Pantai Gading
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id