Bankir Inggris pembunuh WNI, Rurik Jutting (Foto: AFP).
Bankir Inggris pembunuh WNI, Rurik Jutting (Foto: AFP).

Kemenlu Mengikuti Persidangan Pembunuhan 2 WNI di Hong Kong

Fajar Nugraha • 03 November 2016 12:38
medcom.id, Hong Kong: Kementerian Luar Negeri Indonesia terus mengawal perkembangan persidangan terhadap pelaku pembunuhan dua warga negara Indonesia (WNI) di Hong Kong.
 
Pihak Kemenlu juga terus menjalin komunikasi dengan pihak keluarga korban. Menurut Juru Bicara Kemenlu RI Arrmanatha Nasir, sejak awal sudah ada komunikasi dengan pihak keluarga.
 
"Perkembangannya, ini kan suatu proses hukum yang terus berjalan. Kemudian, kita percaya dengan sistem hukum yang ada di Hong Kong, tetapi kita tetap mengikuti dari dekat," ujar Arrmanatha, di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta (3/11/2016).
 
"Setiap kali ada sidang (yang dijalani WNI), pasti ada wakil dari konsul kita di sana. Kita juga dari waktu ke waktu melakukan komunikasi dengan jaksanya," imbuh Arrmanatha.
 
"Jadi perkembangan itu terus kita ikuti, karena ini merupakan perhatian terhadap warga negara kita. Agar justice (keadilan) diberikan kepada warga negara kita. Jadi kita ingin memastikan hukum yang setimpal diberikan kepada tersangka ini," tegasnya.
 
Mengenai wacana kompensasi, Arrmanatha menambahkan pemerintah Indonesia melihat dalam konteks kompensasi pihaknya seberapa jauh hukum di sana bentuknya. Hukum di Hong Kong menerapkan hukum positif bukan seperti di Arab Saudi yang menerapkan hukum syariah.
 
"Jadi konteks kompensasi kepada keluarga kita harus lihat mekanismenya. Kami belum tahu bentuk mekanismenya," jelasnya.
 
Sementara informasi yang diberikan kepada keluarga, Kemenlu menyebutkan persidangan masih berlangsung. Jika sudah ada keputusan yang dikeluarkan secara detail sudah tentu akan diberikan kepada pihak keluarga.

Kemenlu Mengikuti Persidangan Pembunuhan 2 WNI di Hong Kong
Jubir Kemenlu RI Arrmanatha Nasir (Foto: Fajar Nugraha/MTVN).
 
 
Rurik Jutting, mantan karyawan Merrill Lynch, telah mengaku tidak bersalah atas pembunuhan yang terjadi pada 2014. Tapi mengaku bersalah atas tuduhan lebih ringan, yakni pembunuhan lantaran "gangguan kepribadian", seraya mengutip penyalahgunaan narkoba, kecanduan alkohol berat, dan gangguan seksual.
 
Jasad yang dimutilasi dari Sumarti Ningsih, 23, ditemukan dalam koper di balkon apartemen Jutting dan Seneng Mujiasih, 26, ditemukan di dalam apartemen dengan luka sayatan di leher dan bokongnya.
 
 
Pria berusia 31 tahun itu memberikan pembelaan melalui pengacaranya Pengadilan Tinggi Hong Kong. Menurutnya, stres memicu tindakan dari pria Inggris itu.
 
Pengacara Jutting, Tim Owen menyebutkan, pria Inggris itu kerap bolos dari kerja dan berubah menjadi emosional. Ini disebabkan dia terlibat penjualan produk yang tengah diperiksa oleh pihak berwenang di Inggris pada 2012.
 
Atasan Jutting mengatakan kepadanya bahwa masalah perlu diambil tindakan untuk melindungi reputasi tempat dia bekerja yakni, Merrill Lynch.
 
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan