Eks Presiden Korsel, Park Geun-hye. (Foto: AFP)
Eks Presiden Korsel, Park Geun-hye. (Foto: AFP)

Eks Presiden Korsel Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Suap

Sonya Michaella • 06 April 2018 14:21
Seoul: Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Park Geun-hye dinyatakan bersalah melakukan korupsi, penyuapan, pemaksaan dan penyalahgunaan kekuasaan. 
 
"Terdakwa bersalah karena menyalahgunakan kekuasaan, korupsi, pemaksaan serta penyuapan," kata Hakim Kim Se-yoon di Pengadilan Seoul, dikutip dari AFP, Jumat 6 April 2018.
 
Sementara sudah diputuskan bersalah, Park tidak terlihat muncul di persidangan hari ini. Jika dari 18 dakwaan itu ia terbukti bersalah, ia akan menghadapi hukuman 30 tahun penjara dan denda USD110 juta atau sekitar Rp1,5 triliun.

Park dituduh berkolusi dengan orang kepercayaan rahasianya dan teman lama, Choi Soon-sil, yang telah dihukum dan dipenjara. Mereka dituduh mengambil puluhan juta dolar dari konglomerat sebagai imbalan atas bantuan kebijakan.
 
Sementara Choi sudah lebih dulu divonis 20 tahun penjara karena menyalahgunakan posisi Park dan memasuki ranah pemerintahan meski tak memiliki jabatan di pemerintah.
 
Sudah lebih dari satu tahun ia ditahan, namun ia kerap tak hadir di persidangan. Pada Desember 2016, Parlemen Korsel memutuskan untuk memakzulkan Park. Namun saat itu ia enggan mundur dan hanya meminta maaf kepada rakyat Seoul.
 
Tiga bulan kemudian, Mahkamah Konstitusi Korsel secara resmi memutuskan Park harus turun dari jabatannya. Posisinya kini digantikan oleh Moon Jae-in.
 
Di luar pengadilan, ratusan pengunjuk rasa yang merupakan pendukung Park berdemo. Mereka meneriakkan dukungan kepada Park dan menyatakan bahwa ia tidak bersalah.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan