Ratusan warga asing yang ditahan dalam operasi di sebuah apartemen di Kuala Lumpur, Malaysia itu di dalamnya termasuk puluhan warga negara Indonesia (WNI).
Dilansir dari The Star, Direktur Imigrasi Kuala Lumpur Syamsul Badrin Mohshin mengatakan penahanan terhadap ratusan warga asing itu dilakukan atas keluhan warga tentang masuknya orang-orang asing ke wilayah tersebut. Operasi itu dilakukan selama tiga jam mulai pukul 01.15 waktu setempat.
Baca juga: Imigrasi Jakpus Perketat Pengawasan WNA saat Nataru hingga Pemilu 2024 |
"Dalam operasi tersebut, 1.000 orang asing diperiksa dan 252 warga Bangladesh, 163 warga Nepal, 75 warga negara Myanmar, 72 warga Indonesia, empat warga Filipina, dan satu warga negara India ditahan karena berbagai pelanggaran imigrasi termasuk tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah," ujar Syamsul Badrin.
Warga asing yang ditahan itu berusia antara empat bulan hingga 55 tahun. Mereka dibawa ke depo tahanan imigrasi di Bukit Jalil untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Tidak Punya Tempat Tinggal dan Pekerjaan, 139 WNA Dideportasi |
Syamsul Badrin mengatakan penyelidikan awal menemukan bahwa orang-orang asing tersebut tinggal di rumah-rumah, di mana delapan hingga sepuluh orang berbagi satu unit, dengan harga sewa bulanan mulai dari RM1.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News