Menlu Retno Marsudi pastikan pendampingan hukum bagi pelawak Indonesia yang ditahan di Hong Kong (Foto: Kemenlu RI).
Menlu Retno Marsudi pastikan pendampingan hukum bagi pelawak Indonesia yang ditahan di Hong Kong (Foto: Kemenlu RI).

Menlu Pastikan Dua Pelawak WNI Diberi Pendampingan Hukum

Fajar Nugraha • 10 Februari 2018 10:37
Beijing: Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno L.P Marsudi memastikan adanya pendampingan hukum untuk dua pelawak asal Jawa Timur yang ditahan di Hong Kong atas tuduhan penyalahgunaan visa.
 
"Kami hanya mendampingi agar hak-hak hukum kedua komedian itu telah terpenuhi," kata Menlu Retno di Beijing, seperti dikutip dari Antara, Sabtu 10 Februari 2018.
 
 
Ditemui di sela-sela Pertemuan Ketiga Komisi Bersama untuk Kerja Sama Bilateral Indonesia-Tiongkok, Menlu Retno mengaku terus memantau perkembangan kasus hukum yang menjerat Deni Afriandi alias Cak Percil dan Yudo Prasetyo alias Cak Yudo. Menurut mantan Dubes RI untuk Belanda itu, selain awam dalam persoalan hukum keduanya pasti mengalami kendala bahasa.
 
"Nah, di situ yang bisa kami lakukan pendampingan. Karena mereka tidak mengerti bahasa sini, agar tidak iya-iya saja saat ditanya oleh aparat sini
maka perlu adanya pendampingan dari kami," Menlu menambahkan.
 
"Pendampingan hukum itu akan terus dilakukan oleh Konsulat Jenderal RI di Hong Kong hingga perkara tersebut benar-benar tuntas," imbuhnya.
 
Meskipun demikian, Menlu menegaskan bahwa Indonesia tidak bisa mencampuri putusan hukum yang dijatuhkan kepada dua komedian yang namanya mulai
meroket di jagat hiburan lawak dan candaan ala Jawa Timuran tersebut.
 
Ia melihat kasus tersebut murni pelanggaran hukum penyalahgunaan visa sehingga Menlu juga meminta panitia pengundang dari komunitas tenaga kerja
Indonesia di Hong Kong untuk turut bertanggung jawab.
 
"Kasihan, mereka mencari nafkah untuk keluarganya," ujar Menlu Retno didampingi Kuasa Usaha Ad-Interim Kedutaan Besar RI di Bejing, Listyowati.
 
Sebelumnya, Konsul Jenderal RI di Hong Kong Tri Tharyat membesuk Cak Percil-Cak Yudo di Penjara Lai Chi Kok, Rabu 7 Februari, atau sehari setelah
keduanya menjalani persidangan perdana di Pengadilan Shatin, Selasa 6 Februari.
 
Kedua komedian tersebut diamankan petugas Imigrasi Hong Kong saat baru tampil 30 menit di panggung untuk menghibur para TKI. Cak Percil-Cak Yudo tersebut tiba di Hong Kong pada Jumat 2 Februari dengan menggunakan visa wisatawan.
 
Duo pelawak yang selalu tampil dengan mengenakan blangkon dan beskap tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong karena menerima honor sebagai pengisi acara yang digelar komunitas TKI di salah satu gedung yang disewa secara khusus untuk acara itu.
 
Saat diinterogasi petugas Imigrasi Hong Kong, keduanya sempat menyangkal telah menerima honor dari panitia penyelenggara acara tersebut. Tidak
diketahui pasti, berapa besaran honor yang diterima kedua komedian yang suka mengocok perut para penonton di panggung dan jagat dunia maya melalui guyonan bahasa Jawa itu.
 
 
Cak Percil-Cak Yudo sudah dua kali menghibur para TKI di Hong Kong. Sebelumnya kedua pelawak itu telah melakukan hal yang sama pada bulan
September 2017.
 
Sebelumnya, penceramah Ustadz Abdul Somad, juga dideportasi dari Hong Kong pada 23 Desember 2017 sebelum sempat memberikan khotbah di depan para TKI.
 
"Saya mengimbau para WNI di Hong Kong menjadi tamu yang baik dan mematuhi hukum yang berlaku," kata Tri.
 
Sebelumnya pada 8 Februari 2018, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal turut mengimbau para WNI yang akan bepergian ke luar negeri untuk menggunakan visa sesuai dengan tujuan.
 
Iqbal membeberkan bahwa masalah visa jangan dianggap remeh oleh setiap WNI yang hendak melancong atau melakukan pekerjaan di negara lain. Menurut dia, pemerintah setiap negara biasanya menaruh perhatian khusus bagi warga asing yang datang ke negaranya, terlebih bila yang bersangkutan akan melakukan kunjungan untuk mengumpulkan massa, misalnya ceramah atau acara hiburan.
 
Ia melanjutkan, belakangan pemerintah Hong Kong memperketat pengawasan, tak hanya kepada WNI namun juga warga asing lainnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan