Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengimbau para WNI yang akan bepergian ke luar negeri untuk menggunakan visa sesuai dengan tujuan.
Iqbal menyebutkan, dua pelawak yang bernama Yudo Prasetyo (Cak Yudo) dan Deni Afriandi (Cak Percil) ditangkap otoritas imigrasi Hong Kong karena penyalahgunaan visa. Dan hal ini sering terjadi di Hong Kong.
Karenanya, dia juga meminta agar pihak pengundang dan yang diundang memperhatikan persoalan visa yang dipakai untuk masuk ke negara lain.
"Kejadian ini umum terjadi, di Hong Kong, teman-teman komunitas sering mengadakan acara dan mengundang pembicara dari Indonesia, mungkin kurangnya pengetahuan, mereka yang diundang take it for granted kunjungan ke Hong Kong itu," ucapnya saat ditemui di Kemenlu, Jakarta, Kamis 8 Februari 2018.
Dua pelawak ini masih akan ditahan di Hong Kong hingga Maret mendatang. Pasalnya, kasus mereka sudah ditangani pihak pengadilan dan sidang keduanya akan dilanjutkan bulan depan.
Iqbal membeberkan bahwa masalah visa jangan dianggap remeh oleh setiap WNI yang hendak melancong atau melakukan pekerjaan di negara lain.
"Yang paling sensitif bila kunjungan (dengan visa turis) yang akan berimplikasi menerima bayaran itu, tidak bisa menggunakan visa kunjungan. Kami sarankan pihak yang diundang untuk memastikan visanya sudah sesuai dengan peruntukan," imbuh dia.
Menurut dia, pemerintah setiap negara biasanya menaruh perhatian khusus bagi warga asing yang datang ke negaraya, terlebih bila yang bersangkutan akan melakukan kunjungan untuk mengumpulkan massa, misalnya ceramah atau acara hiburan.
Ia melanjutkan, belakangan pemerintah Hong Kong memperketat pengawasan, tak hanya kepada WNI namun juga warga asing lainnya.
Saat ini KJRI Hong Kong akan mengintensifkan penyuluhan agar setiap WNI di sana bisa mengerti hukum yang berlaku serta tidak salah lagi memberikan visa jika mengundang tamu dari tanah air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News