Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. (Foto: MI/Rommy Pujianto)
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. (Foto: MI/Rommy Pujianto)

Keuntungan Indonesia sebagai Anggota Tidak Tetap DK PBB

09 Juni 2018 16:12
Jakarta: Lewat perolehan 144 suara, Indonesia mengungguli Maladewa dan menjadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Jumat 8 Juni 2018.
 
Menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, ada beberapa keuntungan yang dimiliki RI dalam keanggotaan tersebut.
 
Berikut empat poin keuntungan tersebut:

1. Sesuai amanat konstitusi Indonesia bisa lebih aktif dalam turut menjaga perdamaian dunia.
 
2. Bila memperjuangkan suatu isu, semisal kemerdekaan Palestina, bisa langsung menyampaikan gagasan dan ide dalam sidang DK PBB. Bila bukan anggota, Indonesia harus melobi negara yang berada di DK PBB.
 
3. Indonesia lebih terangkat profile-nya sebagai negara aktif dalam percaturan dunia, khususnya di bidang perdamaian dan keamanan.
 
4. Bila PBB direformasi dan DK juga direformasi, bukan tidak mungkin Indonesia dilihat dunia sebagai negara yang layak menjadi anggota tetap DK PBB.
 
Sementara itu masih dari Hikmahanto, menurutnya Indonesia harus memperjuangkan lima agenda utama, yang salah satunya adalah memerangi terorisme.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan