medcom.id, Hong Kong: Persidangan bankir Inggris yang membunuh dua warga negara Indonesia (WNI) di Hong Kong akan berjalan kembali hari ini.
Perwakilan Pemerintah Indonesia di Hong Kong pun mengikuti jalannya persidangan yang berlangsung sejak Senin 24 Oktober itu.
"KJRI Hongkong sudah kirim staf untuk pantau seluruh persidangan," pernyataan KJRI Hong Kong, dalam keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews.com, Rabu (26/10/2016).
"Hasil persidangan sementara atas terdakwa pembunuh dua WNI antara lain: Pada awal persidangan didengarkan BAP Rurik Jutting dan tinjauan polisi terhadap kejadian di TKP," lanjut keterangan itu.
"Tersangka tidak mengakui tindakan pembunuhan terhadap dua WNI yang bernama Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih. Pengadilan Tinggi Hong Kong putuskan untuk buktikan apakah tindakan Rurik Jutting murder atau manslaughter," pungkas pihak KJRI.

Protes mendukung dihukumnya pembunuh dua WNI di Hong Kong (Foto: AFP).

Protes mendukung dihukumnya pembunuh dua WNI di Hong Kong (Foto: AFP).
Adapun sidang pembuktian akan memakan waktu tiga minggu hingga 11 November. Hari ini sidang akan dilanjutkan.
Dalam persidangan telah dilakukan pemilihan juri yang telah diambil dari masyarakat umum. Pemilihan tersebut dilakukan dengan cara pengundian nama dan telah dianggap sah.
Rekaman video diperlihatkan dalam pengadilan
Dari video itu, Jutting menyiksa dan akhirnya membunuh Sumarti Ningsih. Perempuan berusia 23 tahun itu disiksa selama tiga hari, dengan menggunakan sabuk dan alat bantu seks, sebelum akhirnya Jutting menggorok lehernya pada 27 Oktober 2014.
Juri juga diinformasikan oleh pengadilan bahwa Jutting membunuh WNI lainnya, Seneng Mujiasih. Perempuan berusia 26 tahun itu, digorok di bagian leher lima hari sebelum kematian Sumarti.
Dalam rekaman video itu terdengar suara perempuan yang menangis. Kemudian muncul suara yang diyakini sebagai Jutting. (Baca: Bunuh WNI, Bankir Inggris Rekam Niatnya dalam Video).
"Seberapa besar kamu mencintai saya? Jika kamu katakan iya, Saya akan memukulmu sekali. Jika tidak, Saya akan memukulmu dua kali," ujar suara rekaman, yang diyakini sebagai Jutting.
"Jika kamu berteriak, saya akan pukul kamu," lanjut suara itu, dan terdengar ancaman kalau pria itu akan memotong bagian tubuh korban.
Sebelumnya Jaksa penuntut, John Reading mengatakan kepada persidangan bahwa Sumarti disiksa secara keji oleh Jutting. Sumarti disiksa menggunakan sabuk, alat bantu seks, serta pukulan dan sepasang tang. Semua ini berlangsung di apartemen Jutting yang berada di Wan Chai.
Setelah membunuh korban, Jutting menutupi jasadnya dengan kantung plastik dan menempatkannya di koper. Dalam video terpisah yang diputar secara terbuka di persidangan, menunjukkan Jutting yang dalam kondisi telanjang membicarakan tentang pembunuhan pertama yang dilakukannya serta fantasinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News