medcom.id, Jakarta: Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Arrmanatha Nasir menegaskan bahwa WNI yang divonis mati di Malaysia masih menjalani proses hukum.
"Hari ini (WNI itu) telah diputuskan bersalah, karena yang bersangkutan dituduh menyelundupkan narkoba dan diputuskan akan dikenakan hukuman mati," ujar Arrmanatha, di Kantor Kementerian Luar Negeri, Senin (30/5/2016).
"Namun menurut pengacara kita, masih ada proses hukum selanjutnya. Jadi pengacara telah kita minta untuk mengajukan banding, jadi proses hukumnya akan berlangsung," lanjutnya.

Aktivis solidaritas untuk TKK Rita Krisdianti. Foto: Antara

Aktivis solidaritas untuk TKK Rita Krisdianti. Foto: Antara
Selain itu Arrmanatha menegaskan bahwa bantuan hukum selalu diberikan sejak Rita ditangkap. Salah satu yang dilakukan adalah koordinasi dengan KJRI Hong Kong, -lokasi asal kerja Rita- dan Pemda Ponorogo.
"Kami berupaya mendapatkan keterangan agar Rita bisa diringankan tuduhannya dan juga kita telah memfasilitas kunjungan keluarga Rita ke sana dan tentunya juga secara reguler KJRI mengunjungi Rita," tegas Arrmanatha.
( Baca: TKW Rita Divonis Mati, Jalan Banding Masih Terbuka https://www.medcom.id/internasional/asia/4KZX6QWb-tkw-rita-divonis-mati-jalan-banding-masih-terbuka )
Rita Krisdianti telah bekerja dua tahun sebagai pembantu di Hongkong. Kemudian Rita ke Makau dan tinggal di sebuah rumah kos milik IW. Kemudian Rita berkenalan dengan dua orang, yakni ES dan RT.
( Baca: TKW Rita Divonis Mati, Jalan Banding Masih Terbuka https://www.medcom.id/internasional/asia/4KZX6QWb-tkw-rita-divonis-mati-jalan-banding-masih-terbuka )
Rita Krisdianti telah bekerja dua tahun sebagai pembantu di Hongkong. Kemudian Rita ke Makau dan tinggal di sebuah rumah kos milik IW. Kemudian Rita berkenalan dengan dua orang, yakni ES dan RT.
ES dan RT menawarkan Rita bekerja sama berjualan kain dan meminta Rita ke Thailand melalui New Delhi guna mengambil barang titipan.

Orangtua Rita Krisdianti. Foto: Antara
Saat kembali ke Thailand melalui Penang, Malaysia, Rita ditangkap petugas Bandara Internasional Bayan Lepas pada 10 Juli 2013. Tas yang dibawa Rita ditemukan narkoba seberat empat kilogram.
Direktur Migrant Care Anis Hidayah mengatakan apa yang menimpa Rita mirip dengan yang dialami Mary Jane Fiesta Veloso asal Filipina. Menurut dia, Rita adalah korban perdagangan manusia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News