Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno mengatakan jalur banding masih terbuka.
"Masih ada kesempatan naik banding ke Mahkamah Rayuan dan juga nanti ke Mahkamah Federal," kata Dubes Herman kepada Metrotvnews.com, Senin (30/5/2016).
.jpg)
Aktivis solidaritas untuk TKK Rita Krisdianti. Foto: Antara
Hal senada juga dilontarkan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal.
"Ini baru pengadilan tingkat pertama. Sudah pasti kita akan banding," kata Iqbal.
Saat ini Rita didampingi tim pengacara Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur.

Orangtua Rita Krisdianti. Foto: Antara
Rita Krisdianti telah bekerja dua tahun sebagai pembantu di Hongkong. Kemudian Rita ke Makau dan tinggal di sebuah rumah kos milik IW. Kemudian Rita berkenalan dengan dua orang, yakni ES dan RT.
ES dan RT menawarkan Rita bekerja sama berjualan kain dan meminta Rita ke Thailand melalui New Delhi guna mengambil barang titipan.
Saat kembali ke Thailand melalui Penang, Malaysia, Rita ditangkap petugas Bandara Internasional Bayan Lepas pada 10 Juli 2013. Tas yang dibawa Rita ditemukan narkoba jenis methamphetamine (sabu) seberat empat gram.
Direktur Migrant Care Anis Hidayah mengatakan apa yang menimpa Rita mirip dengan yang dialami Mary Jane Fiesta Veloso asal Filipina. Menurut dia, Rita adalah korban perdagangan manusia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News