RUU ini nantinya akan memungkinkan tersangka kasus kriminal di Hong Kong diadili di Tiongkok. Namun, para demonstran menganggap hukum di Tiongkok masih cacat hingga sekarang.
Media Tiongkok, China Daily, menyebut seharusnya warga Hong Kong mendukung rencana tersebut. RUU itu dinilai akan memperkuat aturan hukum di Hong Kong serta memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat.
"Sayangnya, warga Hong Kong telah ditipu oleh kubu oposisi dan pihak asing untuk mendukung kampanye anti-ekstradisi," tulis tajuk utama media tersebut, dikutip dari Guardian, Senin 10 Juni 2019.
Baca: Ratusan Ribu Warga Hong Kong Demo Menentang RUU Ekstradisi
Disebutkan pula, pihak asing mengambil kesempatan ini untuk melancarkan strategi mereka sendiri untuk menyerang Tiongkok dengan mencoba menciptakan kekacauan lewat warga Hong Kong.
RUU ekstradisi ini akan memungkinkan para tersangka kasus kriminal Hong Kong diadili di Tiongkok, termasuk tersangka di daerah-daerah yang belum memiliki perjanjian, termasuk Tiongkok daratan.
Sejumlah tokoh demokrasi dan pengagas demo menegaskan, jika RUU ekstradisi ini tetap dibentuk, maka Hong Kong bukanlah Hong Kong yang independen lagi melainkan sama dengan kota-kota di Tiongkok.
Sejak berakhirnya jajahan Inggris pada 1997, Hong Kong beroperasi di bawah prinsip 'satu negara dua sistem'. Sistem hukum Hong Kong dipandang menjadi salah satu yang terkuat.
Namun, warga Hong Kong merasa, otonomi wilayah semakin lama semakin terkikis oleh pengaruh Tiongkok yang semakin meningkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News