Atas dasar itulah, kedua kepala negara yang bertemu di Istana Kepresidenan di Bogor pada 15 Januari menyerukan kebebasan bernavigasi dan penerbangan agar kegiatan perdagangan tak terganggu sesuai dengan aturan hukum internasional.
Aturan itu termasuk United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) pada 1982. Selama ini, Tiongkok dinilai mengabaikan aturan dan mengklaim sepihak hampir seluruh wilayah Laut China Selatan.
Tiongkok mengklaim perairan tersebut berdasarkan peta kuno versi mereka sendiri. Klaim sepihak ini membuat sejumlah negara tetangga geram.
PM Abe dan Presiden Jokowi juga menyerukan kepada pihak-pihak yang berseteru di Laut China Selatan untuk menyelesaikan masalah secara damai tanpa perlu menggunakan kekerasan.
Akhir Desember lalu, armada kapal perang Tiongkok -- dipimpin kapal induk satu-satunya milik negara tersebut -- memasuki Laut China Selatan bagian utara.
Baca: Jepang Minta Dukungan Indonesia untuk Tekan Korut
Sebelumnya, armada tersebut melintasi selatan Taiwan. Tiongkok mengatakan pelayaran ini adalah latihan rutin.
Sementara itu beberapa waktu lalu, pemerintah Jepang mengatakan telah melihat enam kapal angkatan laut Tiongkok, termasuk Liaoning, berlalu di bagian antara Miyako dan Okinawa, dan masuk ke Lautan Pasifik.
Juru bicara pemerintah Jepang mengatakan, pelayaran itu menunjukkan Tiongkok memperluas kemampuan dan pengaruh militernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id