Baca juga: KPK Tunggu Sofyan Basir Kembali dari Luar Negeri.
"Tentunya saat ini saya belum tahu di mana keberadaan yang bersangkutan," kata Juru Bicara Kemenlu Arrmanatha Nasir, di Jakarta, Kamis, 25 April 2019.
Arrmanatha mengatakan sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang bepergian ke luar negeri tidak perlu melapor ke Kedutaan Besar RI di sana.
"Memang diimbau dan disarankan untuk melapor jadi keberadaan persisnya apakah itu di Paris dan sebagainya, kita tidak tahu," imbuhnya.
Arrmanatha menambahkan, hingga pagi ini belum ada kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai keberadaan Sofyan Basir di sana.
"Sampai saat ini belum ada, saya harus cek per pagi ini, namun hingga kemarin tidak ada permintaan dari KPK untuk mencari tahu dia ada di mana," terang Arrmanatha.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) menetapkan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir, sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uang Mulut Tambang Riau-1.
Baca juga: Sofyan Basir Segera Diperiksa Sebagai Tersangka.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Sofyan diduga menerima suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk memuluskan PT Samantaka Batubara mendapatkan proyek PLTU Riau-1. "Tersangka diduga mendapat jatah yang sama besar seperti (yang diterima) Eni Maulani Saragih," kata Saut.
Menurut pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo, kliennya sedang berada di Paris sejak pekan lalu. KPK memang belum meminta Imigrasi mencegah Sofyan ke luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News