Pengakuan ini ditentang oleh sejumlah negara, seperti Rusia, Turki, dan Suriah serta Indonesia. Dataran Tinggi Golan dianeksasi Israel dari wilayah Suriah.
"Indonesia tetap mengakui Dataran Tinggi Golan sebagai bagian tak terpisahkan dari wilayah Republik Suriah yang saat ini diduduki Israel pascaperang 1967," sebut pernyataan dari Kementerian Luar Negeri RI, Selasa 26 Maret 2019.
"Posisi Indonesia ini berdasarkan pada prinsip dalam Piagam PBB mengenai penghormatan atas kedaulatan dan integritas teritorial setiap negara, serta berbagai elemen yang terkandung pada resolusi-resolusi Dewan Keamanan terkait Dataran Tinggi Golan," lanjut pernyataan tersebut.
Baca: Temui PM Israel, Trump Akui Kedaulatan Dataran Tinggi Golan
Empat elemen tersebut adalah penolakan terhadap perolehan suatu wilayah yang dilakukan secara paksa, penarikan mundur pasukan Israel dari wilayah Dataran Tinggi Golan, penolakan terhadap jurisdiksi hukum Israel atas Dataran Tinggi Golan dan penegasan bahwa langkah Israel untuk menduduki Dataran Tinggi Golan adalah tidak sah dan tidak memiliki dampak hukum internasional.
Indonesia juga mendesak masyarakat internasional untuk terus menghormati hukum internasional dan piagam PBB serta tetap berpedoman kepada Resolusi PBB terkait dalam mendorong proses perdamaian di kawasan Timur Tengah.
Aneksasi Israel atas Golan tak pernah diakui oleh komunitas internasional. Bahkan ketika Israel mengumumkannya secara resmi pada 1981.
Wilayah Golan dinilai sebagai sebuah konflik. Sekitar 20 ribu warga Golan yang tinggal kerap berselisih paham dan mengalami bentrokan karena permasalahan agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News