Wakil oposisi Kamboja Mu Sochua di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu 6 November 2019. Foto: Medcom.id/Sonya Michaella
Wakil oposisi Kamboja Mu Sochua di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu 6 November 2019. Foto: Medcom.id/Sonya Michaella

Kedubes Kamboja Minta Indonesia Tangkap Tokoh Oposisi

Sonya Michaella • 06 November 2019 16:16
Jakarta: Kedutaan Besar Kamboja di Jakarta meminta otoritas Indonesia untuk menangkap wakil oposisi Kamboja, Mu Sochua, dari Partai Cambodia National Rescue Party (CNRP), yang baru saja menggelar konferensi pers hari ini.
 
“Atas hubungan baik Kamboja dan Indonesia serta atas semangat ASEAN, Kedutaan Besar Kamboja meminta otoritas Indonesia segera menangkap Mu Sochua dan mendeportasinya ke Kamboja. Yang bersangkutan merupakan kriminal di Kamboja,” sebut pernyataan dari kedubes yang diterima Medcom.id Rabu 6 November 2019.
 
Dalam keterangan pers tersebut, kedutaan menyatakan bahwa otoritas Malaysia juga telah menahan dua aktivis Kamboja saat mereka mencoba terbang ke Thailand.

“Mereka adalah pendukung partai Mo Sochua. Sebelumnya, Mo Sochua juga sempat ditolak masuk Thailand dan otoritas Thailand mendeportasinya ke Kuala Lumpur, lalu ia terbang ke Indonesia,” lanjut pernyataan itu.
 
Saat akan menggelar konferensi pers secara tertutup pagi tadi, Duta Besar Kamboja untuk Indonesia Hor Nambora merangsek masuk ruangan dan mengatakan konferensi pers tersebut ilegal. 
 
Ia menyebut Mo Sochua masuk ke Indonesia sebagai turis dan tidak ada hak apalagi izin kepada Indonesia untuk menggelar konferensi pers atas bantuan sebuh grup pembela hak asasi manusia di Indonesia.
 
Hor juga memastikan bahwa Mo Sochua merupakan buron dan kriminal di Kamboja yang menggunakan Indonesia sebagai tempat untuk menyebar berita negatif tentang pemerintahan Perdana Menteri Hun Sen.
 
Mu Sochua dan salah satu pendiri CNRP Sam Rainsy, sedianya akan kembali dari pengasingan. Mereka akan kembali bertepatan dengan HUT kemerdekaan Kamboja pada 9 November mendatang. 
 
Sam Rainsy melarikan diri ke Prancis empat tahun lalu. Dia juga dihukum karena pencemaran nama baik di mana ia diperintahkan untuk membayar denda sebesar USD1 juta dan hukuman penjara lima tahun dalam kasus berbeda. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan