Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena dalam sebuah acara di Beijing, Tiongkok, 15 Mei 2019. (Foto: AFP/NICOLAS ASFOURI)
Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena dalam sebuah acara di Beijing, Tiongkok, 15 Mei 2019. (Foto: AFP/NICOLAS ASFOURI)

Sri Lanka Tolak Permohonan PBB Terkait Hukuman Mati

Willy Haryono • 01 Juli 2019 19:11
Colombo: Presiden Maithripala Sirisena menolak permohonan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Antonio Guterres terkait rencana penerapan kembali hukuman mati di Sri Lanka. Permohonan Guterres disampaikan langsung kepada Sirisena via sambungan telepon.
 
"Saya mengatakan kepada Sekretaris Jenderal bahwa saya ingin menyelamatkan negara saya dari narkotika," tutur Sirisena dalam sebuah pertemuan di Colombo, dikutip dari laman AFP, Senin 1 Juli 2019.
 
"Dia menelepon saya pekan lalu, tak lama setelah saya menandatangani empat surat vonis mati. Saya mengatakan kepadanya, 'tolong izinkan saya memberantas kejahatan narkoba,'" lanjutnya.

Rabu kemarin, Sirisena berkata di hadapan media bahwa dirinya telah menandatangani surat vonis mati untuk empat terdakwa kasus narkoba. Namun ia tidak menyebutkan nama keempat terdakwa, dan juga mengenai lokasi eksekusi mati.
 
Baca: Cabut Moratorium, Presiden Sri Lanka Perintahkan Eksekusi
 
Sirisena mengaku kesal terhadap Uni Eropa yang dinilai berusaha ikut campur dalam urusan dalam negeri Sri Lanka. Menurutnya, UE telah mengancam akan menjatuhkan tarif kepada produk Sri Lanka jika vonis mati dilanjutkan.
 
"UE bilang mereka akan mencabut GSP Plus (konsesi tarif) jika saya melanjutkan (vonis mati)," sebut Sirisena. "Ancaman tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap kedaulatan dan kemerdekaan negara kami. Benar-benar tidak dapat diterima," tegasnya.
 
Selain kepada PBB dan UE, Sirisena juga mengkritik sikap Perdana Menteri Ranil Wickremesinghe dan beberapa lembaga swadaya masyarakat di Sri Lanka yang menentang rencana penerapan eksekusi mati.
 
PM Wickremesinghe mengklaim mayoritas parlemen Sir Lanka menentang keputusan Sirisena untuk melanjutkan eksekusi mati. Sirisena sendiri telah melewati rangkaian proses hukum dalam menghidupkan kembali mekanisme hukuman mati di Sri Lanka.
 
Kantor kepresidenan Sirisena mengatakan sang presiden menginginkan agar eksekusi mati dengan cara menggantung terpidana menjadi sebuah pesan kuat bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba.
 
Menurut Sirisena, terdapat sekitar 200 ribu pecandu narkoba di Sri Lanka, dan 60 persen dari total 24 ribu narapidana di negaranya adalah pelanggar Undang-Undang Narkoba.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan