Langkah ini merupakan bagian dari upaya Sirisena untuk meniru apa yang dikatakannya sebagai keberhasilan perang Filipina melawan narkoba. Dia sebut negara itu adalah surga bagi 300.000 pecandu dan 60 persen dari semua tahanan dipenjara karena pelanggaran narkoba.
"Saya sudah menandatangani hukuman mati untuk empat (terpidana). Itu akan segera diterapkan dan kami telah memutuskan tanggalnya juga," katanya, disingkap dari UPI, Jumat 28 Juni 2019.
Meskipun Sri Lanka menunda eksekusi 42 tahun lalu, sekitar 1.299 orang dipidana mati, termasuk 48 orang dihukum karena kejahatan narkoba.
Setelah Sirisena pertama kali mengumumkan niatnya buat mencabut moratorium pada Juli, pemerintah mulai mencari algojo. Belum ada yang ditunjuk untuk menunaikan eksekusi.
Sekretaris Jenderal Amnesty International Kumi Naidoo meminta Sirisena supaya tidak melakukan eksekusi.
"Saya menghubungi Anda untuk memohon kehidupan orang-orang yang mungkin segera dieksekusi di Sri Lanka jika Anda memberlakukan kembali hukuman mati," kata Naidoo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News