Kapal perusak dengan peluru kendali A. Preble dan Chung Hoon berada dalam jarak 3 kilometer dari Gaven Reefs dan Johnson Reefs di Kepulauan Spartly.
"Jalur itu jalur bebas dan kita bisa menantang klaim maritim yang berlebihan dan menjaga akses ke perairan yang diatur hukum internasional," kata juru bicara Armada Ketujuh, Komandan Clay
Doss, dikutip dari laman AFP, Senin 6 Mei 2019.
Tiongkok mengklaim hampir semua wilayah Laut China Selatan meski telah kalah gugatan di Pengadilan Arbitrase, 2016 silam. Filipina, Vietnam, Brunei, Malaysia dan Taiwan pun memiliki klaim di sejumlah perairan tersebut.
Baca: Rampungnya Sengketa LCS Perlu Kepercayaan ASEAN-Tiongkok
Menurut AS, langkah Negeri Tirai Bambu dapat membatasi hak lintas kapal-kapal non-Tiongkok di mana negara itu membangun pulau-pulau buatan dan instalasi militer.
Sementara itu, Tiongkok dan 10 negara anggota ASEAN pada Agustus lalu telah menyetujui naskah kerja untuk melanjutkan perundingan mengenai kode etik di Laut China Selatan. Pasalnya, beberapa negara anggota ASEAN dan Tiongkok memiliki klaim tumpang tindih di wilayah tersebut.
Demi perdamaian dan stabilitas Laut China Selatan, Indonesia juga terus mendorong agar negosiasi penyelesaian kode etik bertindak atau COC dapat segera dilakukan antara ASEAN dan Tiongkok.
Atas usul Indonesia juga, pada KTT ASEAN-Tiongkok, September 2016 silam, disepakati Hotline of Communications untuk merespons maritime emergencies dalam pelaksanaan Declaration
of Conduct (DoC).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News