Uni Eropa minta Indonesia tak laksanakan eksekusi mati (Foto: AFP)
Uni Eropa minta Indonesia tak laksanakan eksekusi mati (Foto: AFP)

Uni Eropa Minta Indonesia Tidak Laksanakan Hukuman Mati

Fajar Nugraha • 28 Juli 2016 08:54
medcom.id, Brussels: Uni Eropa menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk tidak meneruskan pelaksanaan hukuman mati. Rencananya, 14 narapidana narkoba akan menjalani hukuman mati dalam beberapa waktu kedepan.
 
"Uni Eropa menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk tidak meneruskan pelaksanaan eksekusi hukuman mati dan agar mempertimbangkan untuk bergabung dengan komunitas luas yang terdiri lebih dari 140 negara yang telah menerapkan penghapusan praktek hukuman mati secara menyeluruh atau menerapkan moratorium terhadap praktek hukuman mati," pernyataan Uni Eropa, dalam keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews.com, Kamis (28/7/2016).
 
"Uni Eropa menentang hukuman mati untuk semua jenis kasus dan tanpa pengecualian, dan secara konsisten menyerukan penghapusan hukuman mati secara universal. Hukuman mati merupakan pidana yang kejam dan tidak manusiawi, yang tidak menimbulkan efek jera terhadap tindak kejahatan serta merendahkan martabat manusia," lanjut pernyataan tersebut.
 
Proses eksekusi terhadap 14 orang terpidana mati segera dilaksanakan. Ratusan aparat kepolisian yang ditugaskan tengah bersiaga di Pulau Nusakambangan, Cilacap. (Baca: 616 Personel Kepolisian Jaga Ketat Nusakambangan https://www.medcom.id/nasional/hukum/Rb17wnlK-616-personel-kepolisian-jaga-ketat-nusakambangan).
 
Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo memastikan eksekusi mati tahap ketiga akan berlangsung akhir pekan ini. Prasetyo berharap eksekusi tidak terjadi hambatan sehingga pelaksanaan hukuman mati bisa sesuai jadwal.
 
Prasetyo menuturkan, persiapan eksekusi mati tahap tiga sudah berjalan. Regu tembak sudah berada di Nusakambangan dan keluarga para narapidana juga telah diberitahu terkait eksekusi mati ini.
 
"Semua sudah pada posisi masing-masing. Baik itu petugas keamanan dari kepolisian, kemudian regu tembaknya, yang dieksekusi pun sudah berada di posisi masing-masing. Keluarga sudah diberitahu," tukas dia.
 
Selain itu, Kementerian Luar Negeri juga sudah memberitahu kepada seluruh duta besar yang warganya dieksekusi mati. Prasetyo berharap semua pihak dapat menerima keputusan eksekusi mati ini.
 
Di antara tahanan yang akan menjalani hukuman mati ini adalah pengedar narkoba Ferry Budiman. Freddy pertama kali diciduk pada Maret 2009 di Apartemen Taman Surya, Cengkareng, Jakarta Barat. Dari tangannya disita 500 gram sabu dan dia diganjar 3 tahun dan 4 bulan penjara.
 
(Baca: Freddy Budiman Akan Masuk Daftar Eksekusi Hukuman Mati Tahap III https://www.medcom.id/nasional/hukum/GNGXjEjb-freddy-budiman-akan-masuk-daftar-eksekusi-hukuman-mati-tahap-iii).
 
Dua tahun ada di luar sel, dia terus berulah sampai akhirnya ditangkap lagi pada 27 April 2011. Ketika itu dia bahkan baru menyerah setelah ban dan kaca mobilnya ditembak. Polisi mendapati 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram bahan pembuat ekstasi dari dalam mobil Freddy. Freddy pun divonis sembilan tahun penjara.
 
Alih-alih kembali ke jalan yang benar, Freddy justru makin liar. Dia nekat mengorganisasi penyelundupan dan peredaran 1.412.475 pil ekstasi asal Tiongkok serta 400 ribu ekstasi produk Belanda, dari dalam LP Narkotika Cipinang.
 
Uni Eropa Minta Indonesia Tidak Laksanakan Hukuman Mati
Freddy Budiman saat ditangkap (Foto: Media Indonesia)
 
 
Aksi jahat Freddy terbongkar berbarengan dengan kedatangan sebuah kontainer bernomor TGHU 0683898 pada 8 Mei 2012 di Pelabuhan JITC Tanjung Priok. Kontainer diangkut kapal YM Instruction Voyage 93 S yang angkat jangkar dari Pelabuhan Lianyungan, Shenzhen, Tiongkok, pada 28 April 2012.
 
Di antara tumpukan barang kontainer tersisip 12 kardus paket teh dari Tiongkok. Paket tak bertuan, tapi tertuju untuk Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Itu hanya samaran. Saat dibongkar paket ternyata berisi jutaan ekstasi. Delapan orang ditangkap, salah satunya tentara berinisial S.
 
Cukup lama ditelusuri, BNN akhirnya mendapati pengiriman paket ekstasi itu digerakkan tiga napi di LP Cipinang. Salah satunya, Freddy Budiman. Pada Juni 2013, Freddy ketahuan pula membangun pabrik ekstasi di dalam LP tersebut.
 
Hukuman berat akhirnya dijatuhkan kepada Freddy. Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis mati Freddy pada Senin 15 Juli 2013. Dia terbukti dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan