Jaksa Agung HM Prasetyo--MI/Angga Yuniar
Jaksa Agung HM Prasetyo--MI/Angga Yuniar

Freddy Budiman Akan Masuk Daftar Eksekusi Hukuman Mati Tahap III

Nur Azizah • 27 Mei 2016 19:44
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung mentapkan akan mengumumkan waktu pelaksanaan hukuman mati tiga hari sebelum eksekusi.  Hal itu ditetapkan setelah adanya permintaan dari Menteri Kordinasi Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.
 
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, Kejagung akan menginformasikan eksekusi mati ini kepada kedutaan besar masing-masing warga negara asing yang masuk daftar eksekusi.
 
"Nanti kejaksaan minta tolong melalui kementerian luar negeri. Menlu yang menyampaikan ke kedutaan besar yang warganya akan menjalani pidana mati di tempat kita untuk disampaikan ke keluarganya," kata Prasetyo di kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2016).

Menurut dia, Kejagung saat ini masih melakukan berbagai persiapan. Karena itu, ia menambahkan eksekusi mati baru dapat dilaksanakan setelah Hari Raya Idul Fitri 2016. 
 
"Saat ini kami masih persiapan dan koordinasi. Kalaupun dilaksanakan ya setelah lebaran lah. Masa puasa-puasa hukuman mati," ujarnya.
 
Presetyo menuturkan, Kejagung akan memasukan terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman ke dalam daftar esksekusi mati tahap III. Untuk itu, Kejagung akan menunggu putusan dari sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Freddy.
 
"Kita akan sertakan sekalian. Sekarang dia masih mengajukan PK dan PK dilakukan di pengadilan Negeri cilacap. Ternyata pengadilan atas permintaan penasihat hukum minta ditunda tujuh hari. Kita ikutilah itu kan bagian dari permintaan terkahir mereka," terangnya.
 
Freddy Budiman Akan Masuk Daftar Eksekusi Hukuman Mati Tahap III
Petugas menunjukan tersangka beserta barang bukti saat pengungkapan Kasus Pabrik Narkoba pimpinan terpidana mati kasus penyalah gunaan narkotika Freddy Budiman di Sebuah Ruko di kawasan Taman Palem, Cengkareng, Jakarta, Selasa (14/4). MI/Angga Yuniar.
 
Freddy pertama kali diciduk pada Maret 2009 di Apartemen Taman Surya, Cengkareng, Jakarta Barat. Dari tangannya disita 500 gram sabu dan dia diganjar 3 tahun dan 4 bulan penjara.
 
Dua tahun ada di luar sel, dia terus berulah sampai akhirnya ditangkap lagi pada 27 April 2011. Ketika itu dia bahkan baru menyerah setelah ban dan kaca mobilnya ditembak. Polisi mendapati 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram bahan pembuat ekstasi dari dalam mobil Freddy. Freddy pun divonis sembilan tahun penjara.
 
Alih-alih kembali ke jalan yang benar, Freddy justru makin liar. Dia nekat mengorganisasi penyelundupan dan peredaran 1.412.475 pil ekstasi asal Tiongkok serta 400 ribu ekstasi produk Belanda, dari dalam LP Narkotika Cipinang.
 
Aksi jahat Freddy terbongkar berbarengan dengan kedatangan sebuah kontainer bernomor TGHU 0683898 pada 8 Mei 2012 di Pelabuhan JITC Tanjung Priok. Kontainer diangkut kapal YM Instruction Voyage 93 S yang angkat jangkar dari Pelabuhan Lianyungan, Shenzhen, Tiongkok, pada 28 April 2012.
 
Di antara tumpukan barang kontainer tersisip 12 kardus paket teh dari Tiongkok. Paket tak bertuan, tapi tertuju untuk Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Itu hanya samaran. Saat dibongkar paket ternyata berisi jutaan ekstasi. Delapan orang ditangkap, salah satunya tentara berinisial S.
 
Cukup lama ditelusuri, BNN akhirnya mendapati pengiriman paket ekstasi itu digerakkan tiga napi di LP Cipinang. Salah satunya, Freddy Budiman. Pada Juni 2013, Freddy ketahuan pula membangun pabrik ekstasi di dalam LP tersebut.
 
Hukuman berat akhirnya dijatuhkan kepada Freddy. Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis mati Freddy pada Senin 15 Juli 2013. Dia terbukti dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan