Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso (tengah) menari dalam perayaan Hari Kartini di Yogyakarta, 23 April 2016. (Foto: AFP/SURYO WIBOWO)
Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso (tengah) menari dalam perayaan Hari Kartini di Yogyakarta, 23 April 2016. (Foto: AFP/SURYO WIBOWO)

Hakim Filipina akan ke Indonesia untuk Deposisi Mary Jane

Willy Haryono • 14 September 2016 13:03
medcom.id, Manila: Seorang hakim asal Filipina akan terbang ke Indonesia untuk mengawasi proses deposisi kasus narkotika dengan terpidana mati Mary Jane Veloso. 
 
Deposisi adalah kumpulan pengakuan di luar ruang sidang yang nantinya akan digunakan dalam proses peradilan. 
 
Penasihat hukum Veloso, Josalee Deinla, mengatakan deposisi akan difasilitasi Misi Filipina untuk Indonesia, dan hasilnya akan diserahkan ke hakim Anarica Castillo-Reyes. Hakim tersebut adalah hakim yang menangani kasus dua terduga perekrut penyelundupan narkoba terkait Veloso. 

Cristina Sergio dan Julius Lacanilao, dua terduga perekrut penyelundupan narkoba, juga dituduh terlibat kasus perdagangan manusia dengan menawari Veloso bekerja di luar negeri secara ilegal. 
 
Veloso ditangkap di Bandara Adisucipto di Yogyakarta pada April 2010. Ibu dua anak itu membantah kasus penyelundupan narkoba yang dituduhkan padanya. Veloso bersikukuh dirinya dijebak dan ditipu untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia. 
 
Deinla mengatakan meski proses peradilan akan dilanjutkan pada Oktober, tidak ada tenggat waktu untuk menyelesaikan proses deposisi. 
 
"Jika semua berjalan baik, deposisi Mary Jane dapat diselesaikan akhir bulan ini," kata Deinla, seperti dilansir Asian Correspondent, Rabu (14/9/2016). 
 
Eksekusi Ditunda
 
Veloso masuk daftar eksekusi mati tahun lalu. Eksekusi Veloso akhirnya ditunda setelah terduga atasannya ditangkap di Filipina. Otoritas Filipina kemudian meminta agar Veloso dapat bersaksi dalam kasus yang menjeratnya. 
 
Sejumlah pendukung dan grup hak asasi manusia berulang kali mendesak pembebasan Veloso. Mereka bersikukuh Veloso hanya korban dan bukan penyelundup narkoba. 
 
Kasus Velozo telah memicu perdebatan panjang, baik di Filipina maupun Indonesia.
 
Hakim Filipina akan ke Indonesia untuk Deposisi Mary Jane
Gerakan mendukung pembebasan Mary Jane Veloso di Manila. (Foto: AFP)
 
Pekan lalu, Presiden Filipina Rodrigo Duterte melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia dan bertemu Presiden Joko Widodo. Keduanya dilaporkan sempat membicarakan kasus Veloso. 
 
Namun kebingungan muncul setelah pertemuan keduanya. Sejumlah media melaporkan Duterte telah "memberikan lampu hijau" untuk eksekusi Veloso. Namun Duterte membantahnya, dan mengatakan dirinya hanya memastikan tidak akan ikut campur dalam proses hukum di Indonesia.
 
Sementara itu, Presiden Jokowi menegaskan eksekusi Veloso akan tetap dilakukan
 
"Itu sudah jelas. Presiden Duterte menyampaikan bahwa silakan diproses," ujar Jokowi di Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa 13 September.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan