Ini adalah salah satu yang dibahas dalam pertemuan Sekretaris Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Hong Kong Law Chi Kong dengan Menteri Ketenagakerjaan RI Hanif Dhaikiri di Jakarta.
"Salah satu yang menjadi perhatian kami saat ini adalah apa yang disebut jeratan utang. Beberapa pekerja migran meminjam uang sangat banyak ke lembaga yang ilegal, yang dilarang pemerintah," kata Law kepada awak media di Jakarta, Senin 21 Januari 2018.
Dia mengatakan kasus ini memang sangat jarang terjadi, namun tetap ada yang pernah melakukannya. Akibat jeratan utang tersebut, para pekerja migran jadi ketakutan kehilangan pekerjaannya.
Baca: Hong Kong Prioritaskan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Menurut Law, para pekerja migran berutang karena beberapa faktor, salah satunya untuk menghidupi keluarganya. Karenanya, dia berharap pemerintah Indonesia mau bekerja sama memberikan pelatihan pendidikan kepada para pekerja yang akan ke Hong Kong.
"Untuk meminjam uang itu tidak mudah. Mereka harus memberikan data kredit. Ke perusahaan kredit ilegal juga malah akan membahayakan mereka sendiri, menambah masalah mereka," terangnya.
Dia mengatakan salah satu agendanya hari ini adalah bertemu dengan para asosiasi agen tenaga kerja dan mengunjungi pusat pelatihan tenaga kerja asing. Law mengharapkan calon pekerja migran diberikan pelatihan yang benar mengenai hal itu.
Saat ini, jumlah pekerja migran asing di Hong Kong mencapai 380 ribu jiwa. Sebanyak 43 persen diantaranya berasal dari Indonesia.
Menurut Law, dari ratusan ribu tenaga kerja asing tersebut, hanya 0,1 persen yang terjerat utang. Meski demikian, imbuhnya, itu bisa menambah masalah sendiri bagi si pekerja migran yang akan menyusahkannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News