Dengan tujuan yang sama tersebut, Sekretaris Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Hong Kong Law Chi-kwong, berkunjung ke Indonesia dan menemui Menteri Ketenagakerjaan RI Hanif Dhaikiri, perwakilan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), serta pejabat tinggi lainnya membahas hal itu.
"Tantangan sebagai pekerja migran di luar negeri adalah jauh dari rumah dan pada saat yang sama harus membantu keuangan keluarga. Pergi ke negara lain untuk bekerja tentunya menimbulkan sedikit ketakutan. Karenanya, saya di sini berbicara dengan para pejabat Indonesia, saling berbagi perhatian dan keuntungan yang datang dari pekerja migran," kata Law di Jakarta, Senin 21 Januari 2018.
Salah satu yang dibahas adalah masalah perlindungan tenaga kerja itu. Karenanya kedua pemerintah dalam pertemuan tadi juga berupaya merumuskan kebijakan berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja.
"Kita mengupayakan perumusan kebijakan yang berkaitan dengan bagaimana pekerja Indonesia di Hong Kong dapat menikmati berbagai fasilitas yang juga dinikmati warga Hong Kong sendiri," tuturnya.
Law menambahkan kedua pemerintah juga sama-sama memiliki perhatian yang sama terhadap gaji yang diperoleh pekerja migran. Dia menuturkan, setiap tahun upah minimum para pekerja migran asing akan naik.
"Ini merupakan kebijakan pemerintah Hong Kong. Namun, ada beberapa faktor yang harus kami lihat untuk menaikkan upah minimum tersebut," imbuh dia.
Untuk saat ini, upah minimum pekerja migran asing di Hong Kong sekitar Rp8 juta per bulan. Para pekerja migran juga dapat menggunakan fasilitas seperti yang diterima warga Hong Kong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News